Latar Belakang - Unit Syariah

Latar Belakang

Wacana untuk mendirikan Unit Usaha Syariah Bankaltimtara telah berkembang  sejak dikeluarkannya UU no. 10 Tahun 1998 yang memberikan kesempatan bagi bank konvensional untuk mendirikan unit usaha syariahl, yang kemudian wacana tersebut semakin kuat dengan adanya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Bunga Bank Tahun 2003 dan dikeluarkannya PBI No.8/3/PBI/2006 yang memungkinkan membuka layanan syariah di kantor cabang konvensional.

Bankaltimtara Syariah secara resmi memulai operasinya pada tanggal 27  Desember 2006 berdasarkan surat izin Bank Indonesia No.8/7/DS/Smr.  Pendirian unit usaha syariah merupakan cita-cita yang sudah lama dicanangkan oleh segenap jajaran Bankaltimtara. Setelah kurang lebih satu bulan soft opening, maka pada tanggal 30 Januari 2007 digelar acara Grand Opening Bankaltimtara Syariah yang secara resmi memperkenalkan kehadiran Bankaltimtara Syariah kepada masyarakat luas.

Bankaltimtara Syariah dengan motto “Solusi Membawa Berkah” berkantor di jalan Achmad Yani No 31, menempati bangunan ruko berlantai 3 yang didesain dengan perpaduan warna hijau dan krem. 

Kehadiran Bankaltimtara Syariah diharapkan mampu memacu pertumbuhan ekonomi serta menggerakkan sektor riil sehingga kehadirannya dapat membawa kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh warga Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara pada umumnya.