Anak Perusahaan

Anak Perusahaan

Dalam rangka untuk lebih memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat  dalam hal penyaluran kredit UMKM, PT BPD Kaltim Kaltara melakukan kerjasama dengan pihak Pemerintah Daerah dan swasta dalam rangka pembentukan BPR, dimana pada tahun 2008 masih 2 (dua) BPR yang sudah beroperasi sedangkan 2 lainnya baik di Samarinda maupun Balikpapan masih dalam proses, yaitu :

PT BPR  Kutai Timur
Berkantor di Jl. Yos Sudarso No. 25 Sangatta, dengan mendapatkan Izin Prinsip dari Bank Indonesia No. 8/206/ PBPR tanggal 19 April 2006 dan Izin Usaha No. 9/2/Kep.GBI/DpG/2007 tanggal 19 Januari 2007 dan mulai beroperasi pada tanggal 14 Februari 2007.

PT BPR Be Pe De Kutai Sejahtera di Tenggarong

Berkantor di Jl. Danau Semayang No. 34 Tenggarong, dengan mendapatkan Izin Prinsip dari Bank Indonesia No. 8/544/DPBPR tanggal 24 Agustus 2006 dan Izin Usaha No. 9/19/KEP.GBI/DpG/2007 tanggal 24 April 2007, dan mulai beroperasi pada tanggal 15 Juni 2007.

Penyertaan PT BPD Kaltim pada kedua BPR tersebut dikategorikan sebagai perusahaan anak karena Bank memiliki hak suara lebih dari 50 % atau hak suara kurang dari 50 % tetapi dikarenakan Bank memiliki hak pengendalian (seperti mengatur dan menetukan kebijakan finansial atau operasional perusahaan). Atas dasar hal tersebut, maka dalam pelaporan keuangannya dilakukan konsolidasi.