Kredit Rumah Sejahtera

Kredit Rumah Sejahtera (KRS)

Kredit Rumah Sejahtera (KRS) adalah Kredit konsumsi untuk kepemilikan rumah tinggal berupa rumah tapak (rumah tunggal dan rumah deret) atau rumah susun atau apartemen rumah kantor dan rumah toko dengan agunan berupa rumah tinggal yang diberikan Bank kepada debitur perorangan dengan jumlah maksimum pinjaman yang ditetapkan berdasarkan nilai agunan dimana pembelian tersebut dapat dari developer (pengembang) atau dari masyarakat langsung.

Keunggulan Kredit  Kepemilikan Rumah

  • Proses cepat & mudah serta Persyaratan kredit yang ringan.
  • Suku Bunga Kredit Kompetitif.
  • Jangka Waktu Fleksibel s/d 15 tahun.
  • Perlindungan asuransi.
  • Pembelian dapat dari developer (pengembang) atau dari masyarakat langsung.
  • Memiliki Jaringan kantor yang luas tersebar di seluruh wilayah Kalimantan. 

Ketentuan Kredit Rumah Sejahtera

  1.      Minimal Plafond Kredit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) danmaksimal Rp. 5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah)
  2.      Ketentuan Loan To Valeu (LTV)

Fitur Kredit Kepemilikan Rumah

  • Pembelian Hunian baru atau lama / bekas ( second hand).
  • Refinancing : pembiayaan terhadap rumah yang sudah dimiliki oleh debitur atau pasangan kawin yang dibuktikan dengan legalitas kepemilikan agunan berupa SHM / SHGB/ SHM Sarusun/ Strata title
  • Renovasi : pembiayaan untuk renovasi sebagian bangunan hunian yang sudah dimiliki oleh  Debitur atau pasangan kawin yang dibuktikan dengan legalitas kepemilikan agunan berupa SHM / SHGB/ SHM Sarusun/ Strata title .
  • Konstruksi : pembiayaan untuk pembangunan hunian atau rumah diatas tanah yang sudah dimiliki oleh Debitur atau pasangan kawin yang dibuktikan dengan legalitas kepemilikan agunan berupa SHM / SHGB/ SHM Sarusun/ Strata title. Pembiayaan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah di evaluasi oleh Analis kredit. Pencairan pinjaman dilakukan berdasarkan progress bangunan sesuai RAB yang dinyatakan dalam hasil appraisal dan foto agunan.
  • Take Over : pembiayaan dari pinjaman atas debitur atau pasangan kawin di Bank lain dengan minimal fasilitas kredit sudah berjalan selama 2 (dua) tahun/ 24 kali angsuran dengan kolektibilitas lancar dengan agunan atas namadebitur atau pasangan kawin yang dibuktikan dengan legalitas kepemilikan agunan berupa SHM / SHGB/ SHM Sarusun/ Strata title .

Persyaratan Kredit Rumah Sejahtera

  1. Usia maksimum pada saat kredit lunas diatur,sbb: 
    • Usia pension karyawan maksimum 60 tahun atau
    • Usia maksimum pension sesuai Tabel usia menurut profesi dan jabatan sesuai dengan ketentuan.
    • 65 tahun untuk professional dan wiraswasta
  2. Usia minimum 21 (dua puluh satu) tahun
  3. Perorangan Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia
  4. Dapat dikecualikan untuk kriteria di atas sepanjang masih bisa di cover asuransi jiwa oleh perusahaan asuransi. Memiliki pekerjaan atau usaha dimana penghasilannya dapat diverifikasikan kebenarannya oleh petugas Bank.
  5. Pengalaman kerja/usaha calon debitur :
    • Karyawan dengan status pegawai tetap kontrak dan bukan karyawan dalam masa probation (percobaan), minimum telah bekerja 2 tahun. Karyawan kontrak diperbolehkan sepanjang terdapat perjanjian kerjasama atau MOU antara bank dan lembaga/instansi/perusahaan tempat karyawan kontrak bekerja. Khusus untuk karyawan kontrak dari wellknown company (perusahaan Multinasional, BUMN, Perusahaan berskala nasional yang sudah Go Public) diperkenankan tanpa adanya MOU. Daftar wellknown company akan dikeluarkan dalam memo terpisah.
    • Karyawan  dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah dan Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) dikategorikan sebagai pegawai tetap dan tidak memerlukan batasan minimal pengalaman kerja.
    • Wiraswasta / pengusaha, memiliki pengalaman di bidang usahanya minimum 2 (dua) tahun berturut-turut dan meiliki peghasilan yang dapat diverifikasi kebenarannya.
    • Professional : memiliki pengalaman di bidang profesinya minimum 2 (dua) tahun berturut-turut dan memiliki penghasilan yang dapat diverifikasi kebenarannya.
  6. Memiliki tabungan di BANK atau bersedia membuka tabungan di BANK jika belum punya dan memberikan kuasa pendebetan rekening tersebut kepada BANK dalam rangka pembayaran kewajiban angsuran kredit.
  7. Menyerahkan dokumen sesuai persyaratan Bank dan menigisi formulir aplikasi permohonan kredit. 

Suku Bunga Kredit Kepemilikan Rumah

NoFasilitas KreditSuku BungaJenis BungaMetode Perhitungan
1KPR15.50%FixedAnuitas