Emas Berkah

Pengertian Emas Berkah

  • Produk Pembiayaan Untuk Kepemilikan Emas Logam Mulia (Akad Murabahah)
  • Produk Pembiayaan Untuk Keperluan Dana Jangka Pendek / Tambahan Modal Kerja Dengan Jaminan Emas (Akad Qardh)

Keunggulan Emas Berkah

  • Proses cepat, mudah dan murah sesuai kaidah
  • pembiayaan konsumtif dan mikro
  • Biaya administrasi ringan
  • Jangka waktu fleksibel dan dapat diperpanjang
  • Pelunasan dipercepat tanpa penalti
  • Penyimpanan dan pemeliharaan aman
  • Pencairan dana (dropping fasilitas) dapat dilakukan melalui rekening tabungan atau giro.
  • Pelunasan pembiayaan dan pembebanan semua biaya dilakukan dengan cara :
    • Mendebet rekening nasabah sesuai kuasa pendebetan yang tertera di dalam surat akad Gadai Syariah
    • Penyetoran sejumlah dana tertentu
    • Menjual barang jaminan apabila tidak dapat melunasi
  • Pemberian diskon sebagaimana tertuang dalam tabel biaya pemeliharaan bila pelunasan dipercepat untuk masa pembiayaan maksimal 30 hari atau kurang terhitung sejak tanggal transaksi.

Persyaratan Emas Berkah

  • Mengisi Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening dan Akad Serta Formulir Pendukung Lainnya
  • Melampirkan Fotocopy KTP/SIM/Paspor Yang Sah dan Masih Berlaku

Ketentuan Emas Berkah

KeteranganCicilan EmasGadai Emas
(Murabahah*)(Qardh*)
Obyek PembiayaanEmas LantakanEmas Lantakan dan Emas Perhiasan
Jumlah Pembiayaan

Min : 5 Gram

Maks : 150.000.000,-

Min : 2.000.000,-

Maks : 250.000.000,-

Mikro Maks : 50.000.000,-

Jangka Waktu2 thn - 5 thn

Maks 120 Hari / 4 Bulan

Biaya Administrasi1% dari Plafond Pembiayaan

< 25 gram = 50.000,-

> 25 gram dikenakan biaya tambahan Rp. 1.000 / gram

Biaya Penyimpanan dan Pemeliharaan
Rp. 4.500,-/ gram per 1 (satu) bulan