Griya Berkah

Pengertian Griya Berkah

Griya Berkah adalah Pembiayaan Kepemilikan Rumah Baru/ Rumah second/ Ruko/ Rukan/ Apartemen yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan tetap, professional, wiraswasta/pengusaha.


Keunggulan Griya Berkah

  • Sesuai Prinsip Syariah
  • Proses Pembiayaan cepat
  • Prinsip Jual Beli menjadikan Angsuran tetap dan terencana
  • Jangka Waktu Pembiayaan Panjang
  • Bebas Biaya Apraisal (plafond pembiayaan sampai dengan 5 Milyar)


Persyaratan Griya Berkah

  • Mengisi Aplikasi Permohonan Pembiayaan
  • WNI berdomisili di Indonesia
  • Cakap hukum
  • Jenis Profesi : karyawan atau pekerjaan lainnya yang mempunyai pengahasilan tetap, professional, dan wiraswasta/pengusaha
  • Mempunyai pekerjaan tetap (sebagai karyawan atau pekerjaan lainnya yang mempunya penghasilan tetap) atau menjalankan usahanya sendiri (Wiraswasta) dengan masa kerja minimal 2 tahun

Nasabah Berpenghasilan Tetap

  • FC KTP pemohon suami/Istri, FC kartu keluarga, FC surat nikah/surat cerai atau surat keterangan belum menikah
  • FC rekening tabungan/giro 3 bulan terakhir
  • Asli slip gaji 3 bulan terakhir dan surat keterangan lama bekerja serta jabatan terakhir
  • NPWP untuk jumlah pinjaman > Rp. 50 juta

 Nasabah Berpenghasilan Tidak Tetap

  • FC KTP pemohon suami/Istri, FC kartu keluarga, FC surat nikah/surat cerai atau surat keterangan belum menikah.
  • FC rekening tabungan/giro di BPD Kaltim atau di Bank lain 1 tahun terakhir
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • NPWP untuk jumlah pinjaman > Rp. 50 juta
  • FC SIUP, SITU dan TDP yang masih berlaku
  • Ijin - ijin praktek profesi (profesional)


Ketentuan Griya Berkah

  • Pembiayaan Kepemilikan Rumah dengan Prinsip Murabahah atau Jual Beli
  • Pembiayaan Kepemilikan Rumah dengan Prinsip Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT), atau Pembiayaan dengan prinsip sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
  • Pembiayaan Kepemilikan Rumah dengan Prinsip Musyarakah Mutanaqisah (MMq) atau Pembiayaan Musyarakah yang kepemilikan Aset salah satu pihak berkurang yang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya.
  • Jangka Waktu Pembiayaan maksimum 15 (lima belas) tahun
  • Biaya
    1. Uang Muka/down payment minimal sebesar 10%
    2. Biaya administrasi 1% dari plafond pembiayaan
    3. Biaya Asuransi jiwa dan Asuransi KebakaraN
    4. seluruh biaya dibayar dimuka sebelum pencairan pembiayaan
  • Agunan
    1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
    2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan sisa masa berlaku sertipikat minimal 1 (satu) tahun sebelum jatuh tempo pembiayaan, atau dapat dijadikan agunan dengan syarat peningkatan status menjadi SHM.
    3. Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun)/Strata Title yang didirikan di atas tanah hak milik atau hak guna bangunan dengan sisa masa berlaku sertipikat minimal 1 (satu) tahun sebelum jatuh tempo pembiayaan dengan syarat selama dapat dilakukan perpanjangan.
    4. Untuk bangunan yang pada saat pengikatan kondisi masih 0 (belum ada progress) dapat dilakukan melalui PPJB (Pengikatan Perjanjian Jual Beli)
    5. Dilakukan perikatan agunan dalam bentuk Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) atau dalam bentuk Surat Kuasa Membebankan  Hak Tanggungan (SKMHT) apabila belum memenuhi persyaratan untuk dilakukan  perikatan Hak Tanggungan
    6. Untuk Pembiayaan s/d 100 juta, perjanjian pembiayaan dibuat dalam bentuk Akta dibawah Tangan Namun harus dilakukan legalisasi oleh notaris
    7. Untuk Pembiayaan diatas 100 juta, perjanjian pembiayaan harus dibuat dalam bentuk Akta Notariil (akta otentik).


Margin Griya Berkah

Jangka WaktuMarginSistem Perhitungan
1 Tahun s/d 20 TahunER 9,00% pa
Anuitas