Kredit Pegawai Daerah

Kredit Personal Loan (Kredit PNSD)

Kredit Personal Loan (Kredit PNSD) adalah Kredit konsumsi yang diberikan kepada perorangan untuk berbagai keperluan pribadi dengan kriteria debitur yang dapat dibiayai adalah : 

  • Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD),
  • Pegawai Negeri Sipil Daerah(PNSD),
  • Pensiunan PNS yang penggajiannya melalui bank,
  • PNS vertikal yang telah memiliki kerjasama/MOU dengan bank.


Keunggulan 

  • Bebas digunakan untuk keperluan konsumtif
  • Proses cepat & mudah serta Persyaratan kredit yang ringan
  • Bunga kompetitif dengan system anuitas (bunga menurun)
  • Jaminan hanya berupa SK
  • Fasilitas pembayaran angsuran lewat autodebet
  • Jangka waktu yang panjang hingga maksimal 20 tahun
  • Jaringan kantor BPD kaltim yang luas diseluruh di Kalimantan Timur


Persyaratan

  • Mengisi form permohonan kredit
  • Photocopy KTP & Pas foto (suami Istri), Kartu Keluarga, NPWP dan Buku Nikah, Copy Buku Tabungan Simpeda BPD Kaltim
  • Daftar Gaji Bulan Terakhir
  • Surat Keterangan Tidak mempunyai Pinjaman di bank lain atau koperasi setempat
  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Perusahaan
  • Kartu Tanda Pegawai (KARPEG), Kartu Identitas Pegawai (KARIP)
  • Taspen (PNS)
  • SK Pengangkatan 80%, 100% dan terakhir (SK Kenaikan Pangkat)


Ketentuan

  • Bunga diperhitungkan secara anuitas.
  • Maksimal Plafond 
    • Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dan Pegawai Negeri Sipil Daerah Maksimal Plafond Kredit adalah 50 kali dari total penghasilan dengan tidak melebihi plafond sebesar Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
    • Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Maksimal Plafond Kredit adalah 50 kali dari gaji pensiunan dengan tidak melebihi plafond sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) 
    • Ketentuan mengenai plafond dapat berubah sesuai keputusan yang diatur dalam SK Direksi / Surat Edaran Bank
  • Biaya yang dibebankan kepada debitur adalah Biaya Provisi, Biaya Asuransi dan biaya materai sesuai dengan ketentuan bank
  • Jangka Waktu, sebagai berikut :
    • Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dan Pegawai Negeri Sipil Daerah Maksimal Jangka Waktu Kredit 20 Tahun dan masa berakhirnya kredit tidak melebihi masa pensiun.
    • Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Maksimal Jangka Waktu Kredit 10 Tahun dan tidak melebihi usia 70 tahun.
    • Ketentuan mengenai jangka waktu dapat berubah sesuai keputusan yang diatur dalam SK Direksi / Surat Edaran Bank


Suku Bunga

NO FASILITAS KREDIT SUKU BUNGA JENIS BUNGA METODE PERHITUNGAN 
1KREDIT PNSD10,50%FixedAnuitas