Kredit Personal Loan (Kredit PNSD)
Kredit Personal Loan (Kredit PNSD) adalah Kredit konsumsi yang diberikan kepada perorangan untuk berbagai keperluan pribadi dengan kriteria debitur yang dapat dibiayai adalah :
- Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD),
- Pegawai Negeri Sipil Daerah(PNSD),
- Pensiunan PNS yang penggajiannya melalui bank,
- PNS vertikal yang telah memiliki kerjasama/MOU dengan bank.
Keunggulan
- Bebas digunakan untuk keperluan konsumtif
- Proses cepat & mudah serta Persyaratan kredit yang ringan
- Bunga kompetitif dengan system anuitas (bunga menurun)
- Jaminan hanya berupa SK
- Fasilitas pembayaran angsuran lewat autodebet
- Jangka waktu yang panjang hingga maksimal 20 tahun
- Jaringan kantor BPD kaltim yang luas diseluruh di Kalimantan Timur
Persyaratan
- Mengisi form permohonan kredit
- Photocopy KTP & Pas foto (suami Istri), Kartu Keluarga, NPWP dan Buku Nikah, Copy Buku Tabungan Simpeda BPD Kaltim
- Daftar Gaji Bulan Terakhir
- Surat Keterangan Tidak mempunyai Pinjaman di bank lain atau koperasi setempat
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Perusahaan
- Kartu Tanda Pegawai (KARPEG), Kartu Identitas Pegawai (KARIP)
- Taspen (PNS)
- SK Pengangkatan 80%, 100% dan terakhir (SK Kenaikan Pangkat)
Ketentuan
- Bunga diperhitungkan secara anuitas.
- Maksimal Plafond
- Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dan Pegawai Negeri Sipil Daerah Maksimal Plafond Kredit adalah 50 kali dari total penghasilan dengan tidak melebihi plafond sebesar Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
- Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Maksimal Plafond Kredit adalah 50 kali dari gaji pensiunan dengan tidak melebihi plafond sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah)
- Ketentuan mengenai plafond dapat berubah sesuai keputusan yang diatur dalam SK Direksi / Surat Edaran Bank
- Biaya yang dibebankan kepada debitur adalah Biaya Provisi, Biaya Asuransi dan biaya materai sesuai dengan ketentuan bank
- Jangka Waktu, sebagai berikut :
- Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dan Pegawai Negeri Sipil Daerah Maksimal Jangka Waktu Kredit 20 Tahun dan masa berakhirnya kredit tidak melebihi masa pensiun.
- Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Maksimal Jangka Waktu Kredit 10 Tahun dan tidak melebihi usia 70 tahun.
- Ketentuan mengenai jangka waktu dapat berubah sesuai keputusan yang diatur dalam SK Direksi / Surat Edaran Bank
Suku Bunga
NO | FASILITAS KREDIT | SUKU BUNGA | JENIS BUNGA | METODE PERHITUNGAN |
1 | KREDIT PNSD | 10,50% | Fixed | Anuitas |
Promo Cashback HUT-57 Bankaltimtara
Syarat dan Ketentuan
- Diberikan kepada Debitur Baru Bankaltimtara (PNSD Provinsi dan Kabupaten/Kota).
- Diberikan kepada Pensiunan dengan gaji yang dibayarkan melalui rekening di Bankaltimtara (Payroll).
- Setiap new customer yang berhasil melakukan realisasi minimal plafon senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Cashback senilai Rp 570.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
- Program ini dimulai sejak tanggal 19 Oktober 2022 s/d 30 Desember 2022 atau s/d limit 570 Debitur.
- Pemenang program yaitu 570 Debitur tercepat, apabila sudah melewati limit kuota tersebut maka pemberian promo akan dihentikan walaupun sebelum tanggal 30 Desember 2022.
- Pembayaran Cashback dilakukan paling cepat H+1 setelah pencairan kredit.
- Pajak pemenang program akan ditanggung oleh pihak Bank.
- Seluruh proses kredit sesuai ketentuan perkreditan yang berlaku di Bankaltimtara.