Keunggulan Tabungan SimPel
- Memberi edukasi keuangan tentang produk tabungan
- Mendorong budaya gemar menabung
- Melatih pengelolaan keuangan sejak dini
- Sarana untuk menerima manfaat dari program pemerintah
Ketentuan Tabungan SimPel
- Setoran Awal Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
- Setoran Selanjutnya Rp 1.000,- (seribu rupiah)
- Saldo Minimum Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
- Saldo Maksimum Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
- Bunga tidak diberikan
- Frekuensi Penarikan Tunai tidak dibatasi
- Nominal Penarikan Tunai di sekolah maks. Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)/penarikan, kecuali pada saat nasabah ingin menutup rekening maka penarikan diatas Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) hanya dapat dilakukan di Kantor Layanan Bankaltimtara
- Rekening pasif/ Dormant :
- Rekening tidak bertransaksi selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut
- Saat berstatus Dormant, rekening dikenakan biaya rekening pasif Rp 1.000,- (seribu rupiah) per bulan
- Apabila saldo rekening mencapai < Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) maka rekening akan ditutup secara otomatis oleh sistem dengan biaya penutupan rekening sebesar sisa saldo
Persyaratan Tabungan SimPel
- Pembukaan rekening dapat dilakukan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara sekolah dengan bank atau tanpa Perjanjian Kerjasama (PKS)
- Memiliki bukti identitas sebagai Warga Negara Indonesia
- Berstatus pelajar PAUD, TK, SD, SMP, SMA, Madrasah (MI, MTs, dan MA) atau sederajat
- Melengkapi dokumen sebagai berikut :
- KTP-el/ Paspor Orang Tua/ Wali yang masih berlaku
- Kartu Keluarga/ Akte Kelahiran
- Kartu Pelajar Siswa/ Surat Keterangan dari sekolah
- Mengisi dan menandatangani formulir/ aplikasi permohonan pembukaan rekening Tabungan SimPel yang disetujui oleh orang tua/ wali/ penerima kuasa, yang berisi informasi/ keterangan sebagai berikut :
- Data siswa dan data sekolah
- Dokumen identitas & surat persetujuan dari Orang Tua/ Wali (beneficial owner)
- Adanya klausa persetujuan dari orang tua/ wali untuk pembukaan rekening dan transaksi
- Checklist verifikasi dokumen oleh sekolah, terdiri dari :
- Kartu Keluarga atau Akte Kelahiran
- NIK/ NISN/ NIS
- Orang tua/wali dapat memberi kuasa kepada sekolah (pejabat sekolah yang ditunjuk) atau pihak lain untuk pembukaan rekening Tabungan SimPel.
Biaya & Limitasi
Informasi biaya klik disini
Informasi limitasi klik disini