Bank Garansi adalah jaminan dalam bentuk warkat
yang diterbitkan oleh Bankaltimtara Syariah yang dapat menimbulkan kewajiban Bank untuk membayar
kepada pihak penerima Bank Garansi apabila pihak terjamin wanprestasi.
Jenis Bank Garansi
- Jaminan Penawaran
- Jaminan Uang Muka
- Jaminan Pelaksanaan
- Jaminan Pemeliharaan
- Jaminan Sanggah Banding
- Jaminan Jual Beli
- Jaminan Pembayaran
Ketentuan
- Jangka
waktu berlakunya Bank Garansi disesuaikan dengan isi perjanjian/kontrak yang
menjadi dasar dalam penerbitan Bank Garansi dimaksud.
- Agunan
yang dijaminkan untuk penerbitan Bank Garansi antara lain dapat berupa jaminan
uang tunai (Cash Collateral) yang diblokir dalam rekening Giro, Deposito atau
Tabungan, Aktiva Tetap, dan Kontra Bank Garansi.
- Agunan
yang dijaminkan khusus untuk penerbitan Bank Garansi dengan jenis Jaminan
Sanggahan Banding diwajibkan menggunakan jaminan uang tunai (Cash Collateral)
yang diblokir dalam rekening Giro dengan nilai sebesar 100% (seratus persen).
- Agunan
yang dijaminkan khusus untuk penerbitan Bank Garansi dengan jenis Jaminan
Pembayaran diwajibkan menggunakan uang tunai (Cash Collateral) yang diblokir
dalam rekening Giro dengan nilai 100% (seratus persen) atau Kontra Garansi
(back to back) dari perusahaan asuransi yang telah bekerjasama dengan
Bankaltimtara.
- Kantor Pusat dan Kantor Cabang dapat memutuskan secara
langsung dan melaksanakan penerbitan Bank Garansi yang menggunakan agunan
berupa uang tunai (Cash Collateral) yang diblokir dalam rekening Giro atau
berupa Kontra Bank Garansi.
Persyaratan
- Permohonan
Bank Garansi
- Melampirkan
fotocopy KTP/SIM/Paspor Pengurus yang masih berlaku
- Melampirkan
fotocopy NPWP
- Melampirkan
fotocopy Akta pendirian beserta perubahannya dan susunan pengurus terbaru
disertai pernyataan keabsahaanya
- Melampirkan
fotocopy Ijin-ijin usaha lainnya (SIUP, SITU,TDP)
- Gunning
/ SPK / Kontrak
- Agunan
Aktiva Tetap / Bergerak
- Agunan
blokir Giro
- Melampirkan
Kontra Garansi dari Asuransi
- Melampirkan
Surat Jawaban Sanggahan (Untuk BG Sanggah Banding)
- Surat
Penunjukan Pemenang Barang & Jasa
- Surat
Pengumuman Lelang
- Berita Acara Prestasi Pekerjaan
Biaya
- Biaya
administrasi dalam setiap penerbitan Bank Garansi termasuk yang dibatalkan
ditetapkan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Besaran fee/ujroh sesuai dengan Surat Keputusan
Direksi yang berlaku.