Kredit UMKM Mikro

Kredit Usaha Mikro

Kredit Usaha Mikro adalah kredit atau pembiayaan dari Bank untuk pembiayaan investasi dan/atau modal kerja (cash loan) yang diberikan kepada usaha produktif milik orang perorangan, kelompok dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagai Usaha Mikro seperti yang diatur dalam undang-undang dan/atau peraturan mengenai usaha mikro. 

Keunggulan Kredit Usaha Mikro

  • Proses cepat dan mudah,
  • Persyaratan kredit yang ringan,
  • Suku Bunga kredit yang kompetitif
  • Agunan tidak harus bersertifikat,
  • Bebas biaya penalty untuk pelunasan dipercepat,
  • Fasilitas pembayaran angsuran lewat autodebet

Ketentuan Kredit Usaha Mikro

  • Jangka waktu kredit cukup panjang s/d 3 tahun
  • Maksimal Plafond Kredit adalah sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah) dan minimal Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Persyaratan Kredit Usaha Mikro

  1. Perorangan. Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia
  2. Usia calon debitur :
    • Minimum usia debitur adalah 21 tahun atau sudah menikah danmaksimum 60 tahun pada saat pengajuan kredit
    • Maksimum usia debitur adalah 65 tahun pada saat fasilitas kreditberakhir atau dapat dicover asuransi sampai masa kredit berakhir
  1. Memiliki pengalaman / usaha minimal 1 (satu) tahun berturut-turut dimana penghasilannya dapat diverifikasi kebenarannya oleh petugas Bank.
  2. Memiliki tabungan di BANK atau bersedia membuka tabungan di BANK jika belum punya dan memberikan kuasa pendebetan rekening tersebut kepada BANK dalam rangka pembayaran kewajiban angsuran kredit.
  3. Menyerahkan dokumen sesuai persyaratan Bank dan mengisi formulir aplikasi permohonan kredit.

Suku Bunga Kredit Usaha Mikro

NO

FASILITAS KREDIT

SUKU BUNGA

 

JENIS

BUNGA

METODE

PERHITUNGAN

1

Mikro (s/d Rp. 50 juta)

15,50%

Floating

Anuitas