Giro Mudharabah

GIRO MUDHARABAH

Ketentuan

  • Diperuntukan bagi nasabah perorangan, badan usaha atau pemerintah
  • Saldo tabungan > Rp. 7.500.000 dikenakan pajak atas bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar 20%
  • Rekening giro yang tidak ada aktivitasnya selama 6 (enam) bulan untuk kepentingan nasabah, akan dikategorikan ke dalam rekening pasif


Keunggulan

  • Rekening koran dapat dikirim setiap bulan
  • Memperoleh fasilitas autodebet
  • Memperoleh fasilitas rekening gabungan (joint account)
  • Nisbah bagi hasil yang kompetitif
  • Saldo rekening terjamin karena telah terdaftar di LPS


Persyaratan

Perorangan

  • Mengisi form aplikasi pembukaan rekening
  • Melampirkan fotocopy KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku
  • Melampirkan fotocopy NPWP (jika ada)
  • Tidak tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia

Badan Usaha

  • Mengisi form aplikasi pembukaan rekening
  • Melampirkan fotocopy KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku
  • Melampirkan fotocopy akta pendirian beserta perubahannya dan susunan pengurus terbaru
  • Melampirkan fotocopy ijin-ijin usaha lainnya (SIUP, SITU,TDP)
  • Melampirkan fotocopy surat pengangkatan/penunjukan sebagai pengurus
  • Melampirkan fotocopy NPWP (jika ada)
  • Tidak tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia


Biaya-Biaya Giro

KeteranganPeroranganBadan Hukum / OrganisasiPemerintahan
Setoran AwalRp. 2.500.000,-Rp. 3.000.000,-Tidak dibatasi
Biaya AdministrasiRp. 30.000,-Rp. 30.000,-Tidak dipungut
Saldo MinimumRp. 2.500.000,-Rp. 3.000.000,-Tidak dibatasi
Denda Saldo di Bawah MinimumRp. 50.000,-/transaksiRp. 50.000,-/transaksi
Tidak dipungut
Biaya Penutupan RekeningRp. 100.000,-/rekeningRp. 100.000,-/rekeningTidak dipungut