Giro Mudharabah

GIRO MUDHARABAH

Ketentuan

  • Diperuntukan bagi nasabah perorangan, badanusaha atau pemerintah
  • Saldo tabungan > Rp. 7.500.000 dikenakanpajak atas bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar 20%
  • Rekening giro yang tidak ada aktivitasnya selama 6(enam) bulan untuk kepentingan nasabah, akan dikategorikan ke dalam rekeningpasif


Keunggulan

  • Rekening koran dapat dikirim setiap bulan
  • Memperoleh fasilitas autodebet
  • Memperoleh fasilitas rekening gabungan (jointaccount)
  • Nisbah bagi hasil yang kompetitif
  • Saldo rekening terjamin karena telah terdaftar di LPS


Persyaratan

Perorangan

  • Mengisi form aplikasi pembukaan rekening
  • Melampirkan fotocopy KTP/SIM/Paspor yang masihberlaku
  • Melampirkan fotocopy NPWP (jika ada)
  • Tidak tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia


Badan Usaha

  • Mengisi form aplikasi pembukaan rekening
  • Melampirkan fotocopy KTP/SIM/Paspor yang masihberlaku
  • Melampirkan fotocopy akta pendirian besertaperubahannya dan susunan pengurus terbaru
  • Melampirkan fotocopy ijin-ijin usaha lainnya(SIUP, SITU,TDP)
  • Melampirkan fotocopy surat pengangkatan/penunjukansebagai pengurus
  • Melampirkan fotocopy NPWP (jika ada)
  • Tidak tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia