Giro Valas iB

Ketentuan Giro Valas iB

  • Diperuntukan bagi nasabah perorangan, badan usaha atau pemerintah
  • Saldo minimum yang harus tersisa/mengendap dalam setiap rekening giro ditetapkan sebesar US$ 1000
  • Rekening giro yang tidak ada aktivitasnya selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, akan dikategorikan kedalam rekening pasif atau ditutup. dan dikenakan biaya penutupan rekening sebesar US$ 10


Keunggulan Giro Valas iB

  • Rekening koran dapat dikirim setiap bulan
  • Memperoleh fasilitas rekening bersama (joint account)
  • Tersedia dalam mata uang Dollar Amerika (USD)
  • Dapat disetor dan ditarik dengan menggunakan mata uang rupiah atau dollar
  • Saldo rekening terjamin karena telah terdaftar di LPS


Persyaratan Giro Valas iB

Perorangan

  • Mengisi form aplikasi pembukaan rekening
  • Melampirkan fotocopy KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku
  • Melampirkan fotocopy NPWP (jika ada)
  • Tidak tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia

Badan Usaha

  • Mengisi form aplikasi pembukaan rekening
  • Melampirkan fotocopy KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku
  • Melampirkan fotocopy akta pendirian beserta perubahannya dan susunan pengurus terbaru
  • Melampirkan fotocopy ijin-ijin usaha lainnya (SIUP, SITU,TDP)
  • Melampirkan fotocopy surat pengangkatan/penunjukan sebagai pengurus
  • Melampirkan fotocopy NPWP (jika ada)
  • Tidak tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia 


Biaya Giro Valas iB

KeteranganPerorangan/Badan Hukum/OrganisasiPemerintahan
Setoran AwalUSD 1.000Tidak dibatasi
Biaya AdministrasiUSD 2 / bulanTidak dipungut
Saldo minimumUSD 1.000Tidak dibatasi
Biaya Administrasi saldo di bawah minimumUSD 5/transaksiTidak dipungut
Biaya Penutupan rekeningUSD 10Tidak dipungut
Biaya Penarikan Tunai > USD 10.0002 o/oo (2 per mil) dari nilai selisih tarikan  (di atas 1000 USD)