Giro Valas

Keunggulan Giro Valas

  • Rekening koran dikirim tiap bulan atau mendapat fasilitas e-Statement
  • Saldo rekening terjamin karena telah terdaftar di LPS
  • Tersedia dalam mata uang USD

Ketentuan Giro Valas

  • Diperuntukan bagi nasabah perorangan, badan usaha atau pemerintah
  • Setoran awal minimal USD 1000
  • Saldo minimum yang harus mengendap USD 1000
  • Giro valas yang saldonya minimum berturut-turut dalam waktu 3 bulan dikenakan denda
  • Suku bunga kompetitif
  • Maksimum penarikan tidak dibatasii

Persyaratan Giro Valas

Perorangan

  • Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening
  • Fotocopy KTP/SIM/Paspor/KITAS yang masih berlaku
  • Menyerahkan NPWP (jika ada)
  • Tidak termasuk dalam daftar hitam nasional BI

Badan Usaha

  • Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening
  • Melampirkan fotocopy KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku
  • Melampirkan fotocopy akta pendirian beserta perubahannya dan susunan pengurus terbaru
  • Melampirkan fotocopy ijin-ijin usaha lainnya (SIUP, SITU,TDP)
  • Melampirkan fotocopy surat pengangkatan/penunjukan sebagai pengurus
  • Melampirkan fotocopy NPWP (jika ada)
  • Tidak tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia

Jasa Giro Valas

Nominal SaldoSuku Bunga
s.d  USD. 1.000 0,00% per annual
> USD. 1.0000.15% per annual 

Biaya-Biaya Giro Valas

  • By. Administrasi : USD 2/bln
  • Saldo Minimum : USD 1.000
  • Denda saldo dibawah minimum : USD 10/transaksi
  • By. Penutupan rekening : USD 10
  • Biaya Remunerasi penarikan tunai > USD 10.000 : 2 Permil