Tata Kelola Perusahaan

GOOD CORPORATE GOVERNANCE
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR DAN KALIMANTAN UTARA
 
Peningkatan kualitas pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan merupakan salah satu upaya untuk memperkuat industri perbankan. Penerapan Good Corporate Governance (GCG) memerlukan langkah panjang dalam mengimplementasikan prinsip-prinsipnya, dimana pada proses tersebut akan menanamkan nilai-nilai yang pada hakekatnya akan membentuk sebuah proses budaya baru dalam menata kelola perusahaan. Menyadari pentingnya proses ini PT BPD Kaltim Kaltara sebagai Perusahaan yang core bisnisnya berkaitan erat dengan Pemerintah Daerah dan memiliki peran yang cukup besar dalam mendorong perekonomian daerah berupaya menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance yaitu transparancy, accountability, responsibility, independency dan fairness menjadi kebutuhan mutlak bagi aktivitas usaha PT BPD Kaltim Kaltara.
 
Untuk mendukung implementasi Good Corporate Governance agar menjadi sebuah budaya dalam menata kelola perusahaan, PT. BPD Kaltim Kaltara melakukan self assessment dengan menilai 11 faktor yang menjadi tolak ukur dalam pelaksanaan GCG seperti Pelaksanaan Tugas Dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris dan Direksi, Kelengkapan dan Pelaksanaan Tugas Komite, Penanganan Benturan Kepentingan, Penerapan Fungsi Kepatuhan Bank, Penerapan Fungsi Audit Intern dan ekstern, Penerapan Fungsi Manajemen Risiko dan Pengendalian Intern, Penyediaan Dana Kepada Pihak Terkait (Related Party) Dan Peny Dana Besar (Large Exposures), Transparansi Kondisi Keuangan & Non Keuangan Bank.
 
Evaluasi terhadap hal-hal pokok yang menjadi indikator penilaian perlu dilakukan untuk mengetahui kelemahan-kelemahan pelaksanaan GCG. Hasil self assessment memberikan gambaran secara umum terkait dengan pelaksanaan good corporate governance pada setiap tahunnya. Atas penilaian tersebut bank dapat menindaklanjuti setiap kekurangan dengan melakukan  perbaikan-perbaikan secara bertahap. 
 
PT BPD Kaltim Kaltara dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip GCG memerlukan komitmen dari seluruh organ bank, mulai dari RUPS, Dewan Pengawas, Direksi, Pejabat Eksekutif
dan seluruh jenjang organisasi. Komitmen dan kesadaran diperlukan untuk terus menjaga sistem tata kelola yang baik agar menjadi sebuah budaya demi kelangsungan perusahaan dalam jangka panjang. PT BPD Kaltim Kaltara meyakini bahwa implementasi good corporate governance akan memberikan manfaat antara lain meningkatkan kepercayaan masyarakat, meningkatkan kinerja
dan efisiensi bank serta mampu memberikan nilai tambah kepada pemegang saham dalam misinya sebagai Perusahaan Daerah dengan membantu Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
 
A. PRINSIP-PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE

  1. Transparancy (Keterbukaan)          
    Keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan.
     
  2. Accountability (Akuntabilitas)
    Kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggung- jawaban organ bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.
     
  3. Responsibility (Tanggungjawab)    
    Kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat.
       
  4. Independency (Independensi)
    Pengelolaan bank secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari pihak manapun.
      
  5. Fairness (Kewajaran)                      
    Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang­-undangan yang berlaku.

B. TUJUAN

Penerapan Tata Kelola oleh PT. BPD Kaltim Kaltara bertujuan untuk:

  1. Memaksimalkan nilai  PT BPD Kaltim Kaltara dengan cara menerapkan prinsip-prinsip: keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness), agar memiliki daya saing yang kuat.
  2. Meningkatkan kinerja  PT BPD Kaltim Kaltara, melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta nilai-nilai etika yang berlaku  umum  pada industri  perbankan.
  3. Mewujudkan sistem manajemen  PT BPD Kaltim Kaltara yang profesional dengan bercirikan kerja sesuai nilai-nilai dan perilaku pegawai yang dianut  PT BPD Kaltim Kaltara.
  4. Meningkatkan kemandirian dan daya tahan organ  PT BPD Kaltim Kaltara terhadap pengaruh maupun praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip good corporate governance.
     

C. ORGAN TATA KELOLA PERUSAHAAN BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR DAN KALIMANTAN UTARA
 
1. RUPS
 
RUPS adalah organ Bank yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Bank dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
Rapat Umum Pemegang Saham adalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) dan Rapat Umum Pemegang Saham Lainnya (RUPS Lainnya). RUPS Tahunan diadakan paling kurang sekali dalam setahun, yang diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir sedangkan RUPS Lainnya adalah RUPS diluar RUPS Tahunan yang dapat diadakan setiap saat apabila dianggap perlu.
 
2. DEWAN KOMISARIS
 
Dewan Komisaris adalah organ Bank yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas  dan  tanggung  jawab  Direksi,  serta  memberikan  nasihat kepada Direksi.
Komite – komite yang telah dibentuk oleh Dewan Komisaris

  • Komite Audit
  • Komite Pemantau Risiko
  • Komite Remunerasi Dan Nominasi

3. DIREKSI

Direksi adalah organ Bank yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan Bank untuk kepentingan dan tujuan Bank serta mewakili Bank baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan. Dalam rangka melaksanakan fungsinya Direksi telah membentuk :

  • Komite Manajemen Risiko
  • Satuan Kerja Audit Intern
  • Satuan Kerja Manajemen Risiko
  • Satuan Kerja Kepatuhan


D. BUDAYA PERUSAHAAN
 
Budaya Perusahaan (corporate culture) adalah serangkaian norma-norma, nilai-nilai dan asumsi-asumsi, yang diyakini keberadaannya, dan dimiliki secara bersama (shared) dalam suatu perusahaan atau lingkungan kerja yang dimiliki individu pegawai/kelompok kerja di dalam perusahaan tersebut. Budaya Perusahaan bukan dimaksudkan sebagai pemaksaan
perubahan pola sikap pribadi melainkan merupakan bimbingan untuk penerapan pola hidup kerja positif dan kuat. Budaya perusahaan  PT BPD Kaltim Kaltara adalah sikap dan perilaku  PT BPD Kaltim Kaltara, yang harus dicerminkan oleh sikap dan perilaku para pegawainya dalam mencapai misinya. Sikap dan perilaku tersebut merupakan pencerminan dari anggapan-anggapan, nilai-nilai, dan norma-norma yang ada di lingkungan PT BPD Kaltim Kaltara dimana pegawainya bekerja. Budaya Perusahaan PT BPD Kaltim Kaltara diharapkan menjadi Etos Kerja yang harus mendapat dukungan dari setiap pegawai untuk  melaksanakan secara sadar guna mencapai misi perusahaan. Oleh karena  keberadaannya yang sangat penting pada perusahaan maka perlu diwujudkan  secara formal dan tertulis untuk menjadi acuan bersama di seluruh jenjang organisasi ke dalam suatu nilai budaya perusahaan yaitu :     
 
Enam nilai utama PT BPD Kaltim Kaltara :

  • Championship, yaitu mempunyai semangat juang untuk selalu menjadi juara
  • Creativity, yaitu kreatif dalam mengembangkan produk dan layanan perbankan
  • Caring, yaitu memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap sesama insan bankaltim
  • Character, yaitu meletakkan karakter sebagai basis pengembangan reputasi, baik institusi maupun perorangan
  • Citizenship, yaitu mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi sebagai warga korporasi yang baik
  • Customer Focus, yaitu menjadikan kepentingan nasabah sebagai dasar setiap kegiatan bisnis


E. KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN PT BPD KALTIM KALTARA

    klik disini