Syarat & Ketentuan

Informasi Syarat & Ketentuan

Website bankaltimtara.co.id,

Penggunaan website ini dan isinya disediakan untuk kenyamanan Anda. Informasi pada website ini disediakan untuk Anda tanpa jaminan jenis apapun, baik tersurat maupun tersirat, termasuk tetapi tidak terbatas pada jaminan atas barang dan/atau produk jasa layak dagang, keselarasan untuk maksud tertentu, promosi atas suatu produk dengan tidak melanggar aturan.

Informasi pada website ini mungkin menyertakan petunjuk teknis yang tidak/kurang akurat serta kekeliruan tipografi. Bankaltimtara berhak untuk setiap saat melakukan perbaikan dan/atau perubahan pada informasi dalam website ini dengan cara bagaimanapun juga, tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Bankaltimtara tidak bertanggung-jawab atas segala bentuk kerugian baik materiil maupun non-materiil, yang mungkin akan diderita oleh siapapun dan pihak manapun juga, sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari penggunaan informasi dalam website ini baik sebagian maupun seluruhnya.

Untuk kenyamanan Anda, Bankaltimtara dapat menyertakan links ke situs-situs lainnya di internet yang dimiliki dan/atau dioperasikan oleh pihak manapun juga. Harap dicatat bahwa situs yang terkait itu tidak berada di bawah pengendalian Bankaltimtara, oleh karenanya Bankaltimtara sama sekali tidak bertanggung-jawab terhadap isi dari situs-situs tersebut.

Internet Banking dan Mobile Banking Bankaltimtara,

Istilah :

  1. Internet Banking Bankaltimtara adalah saluran distribusi Bank untuk mengakses rekening yang dimiliki Nasabah melalui jaringan internet dengan menggunakan perangkat lunak browser pada komputer. 
  2. Bank adalah PT BPD Kaltimtara yang meliputi Kantor Pusat dan kantor cabang serta kantor lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT BPD Kaltimtara. 
  3. Nasabah adalah perorangan pemilik rekening simpanan dalam mata uang rupiah berupa Tabungan, Giro dan Deposito Bankaltimtara. 
  4. Nasabah Pengguna adalah Nasabah yang telah terdaftar sebagai pengguna layanan Internet Banking Bankaltimtara. 
  5. Daftar Rekening adalah nomor rekening Rupiah di semua cabang yang dimiliki oleh Nasabah di Bank yang telah didaftarkan dan karenanya dapat diakses oleh Nasabah Pengguna. 
  6. User ID adalah identitas yang dimiliki oleh setiap Nasabah Pengguna yang harus dicantumkan/diinput dalam setiap penggunaan layanan Internet Banking Bankaltimtara. 
  7. Password adalah kode rahasia yang digunakan nasabah untuk masuk dan menggunakan layanan. 
  8. OTP (One Time Password) adalah kode otentikasi yang digunakan pada setiap transaksi yang akan dilakukan.  

Syarat Penggunaan Internet Banking Bankaltimtara

  1. Nasabah telah memiliki rekening dan memiliki kartu debit yang diijinkan oleh bank untuk melakukan registrasi Internet Banking Bankaltimtara. 
  2. Untuk pendaftaran, nasabah harus datang ke cabang menunjukan bukti asli identitas diri yang sah (KTP, SIM, Paspor, KIMS) dan bukti kepemilikan pemegang rekening dan mengisi dan menandatangani formulir untuk pendaftaran. 
  3. Nasabah harus memiliki alamat E-mail dan nomor telepon seluler yang didaftarkan ke Kantor cabang dan masih aktif untuk digunakan sebagai nomor tujuan untuk pengiriman OTP pada setiap transaksi. 
  4. Setelah melakukan pendaftaran di Kantor cabang nasabah harus melakukan aktivasi dan pendaftaran USER ID dan PASSWORD yang akan digunakan untuk masuk ke aplikasi Internet Banking dan Mobile Banking Bankaltimtara. 
  5. Telah membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Internet Banking Bankaltimtara. 

Ketentuan Penggunaan Internet Banking Bankaltimtara

  1. Nasabah Pengguna dapat menggunakan layanan INTERNET BANKALTIMTARA untuk melakukan transaksi non finansial dan yang telah ditentukan oleh Bank. 
  2. Layanan Internet Banking Bankaltimtara, Nasabah Pengguna diharuskan melakukan aktivasi di situs Internet Banking Bankaltimtara dengan cara memasukkan kode registrasi yang diperoleh dari Bank dan mendaftarkan User ID dan PASSWORD yang akan digunakan untuk Internet Banking Bankaltimtara sesuai yang diinginkan kerahasiaannya oleh Nasabah Pengguna. 
  3. Untuk setiap transaksi yang akan dilakukan, nasabah wajib melakukan pengisian data dengan benar, kemudian wajib melakukan pengecekan data yang sudah diisi sebelum akhirnya nasabah memasukan kode otentifikasi yang dikirim melalui SMS OTP. 
  4. Untuk setiap pelaksanaan transaksi:  
  • Nasabah Pengguna wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar). Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala dampak apapun yang mungkin timbul yang diakibatkan kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan perintah/data dari Nasabah Pengguna. 
  • Nasabah Pengguna memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali dan atau membatalkan data yang telah diisi pada saat konfirmasi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem sebelum adanya tanda persetujuan sebagaimana diatur di bawah ini. 
  • Apabila telah diyakini kebenaran dan kelengkapan data yang diisi, sebagai tanda persetujuan pelaksanaan transaksi maka Nasabah Pengguna wajib memasukkan Kode OTP yang telah didapat melalui SMS pada kolom yang telah disediakan pada halaman layanan transaksi Internet Banking maupun Mobile Banking Bankaltimtara.
  1. Segala transaksi yang telah diperintahkan kepada Bank dan disetujui oleh Nasabah Pengguna tidak dapat dibatalkan.
  2. Setiap perintah yang telah disetujui dari Nasabah Pengguna yang tersimpan pada pusat data Bank merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud. 
  3. Bank menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah Pengguna sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan USER ID dan PASSWORD dan untuk itu Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna USER ID dan PASSWORD atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan perintah dimaksud, dan oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat Nasabah Pengguna dengan sebagaimana mestinya, kecuali Nasabah Pengguna dapat membuktikan sebaliknya. 
  4. Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna, apabila:  
    1.Saldo rekening Nasabah Pengguna di Bank tidak cukup.  
    2.Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan. 
  5. Sebagai bukti bahwa transaksi yang diperintahkan Nasabah Pengguna telah berhasil dilakukan oleh Bank, Nasabah Pengguna akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor transaksi pada halaman transaksi layanan Internet Banking Bankaltimtara dan bukti tersebut akan tersimpan di dalam menu aktivitas transaksi selama 3 (tiga) bulan/hari sejak tanggal transaksi. 
  6. Nasabah Pengguna menyetujui dan mengakui bahwa:  
    1.Dengan dilaksanakannya transaksi melalui Internet Banking Bankaltimtara, semua perintah dan komunikasi dari Nasabah Pengguna yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan atau dikeluarkan dokumen yang tidak ditandatangani.  
    2.Bukti atas perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank dan segala bentuk komunikasi antara Bank dan Nasabah Pengguna yang dikirim secara elektronik yang tersimpan pada pusat data Bank dan atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di Bank, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer dan atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya.  
  7. Semua komunikasi melalui e-mail yang aman dan memenuhi standar serta dianggap sah, otentik, asli dan benar serta memberikan efek yang sama sebagaimana bila hal tersebut dilakukan secara tertulis dan atau melalui dokumen tertulis. 
  8. Bank tidak diwajibkan untuk melaksanakan setiap perintah baik yang ditandatangani maupun tidak atau menjawab pertanyaan apapun yang diterima melalui e-mail yang tidak aman. Nasabah disarankan untuk tidak mengirim informasi rahasia melalui e-mail yang tidak aman. 
  9. Bank berhak menghentikan layanan Internet, Mobile Banking Bankaltimtara untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank, dan untuk itu Bank tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun.

User ID, Password dan OTP Internet, Mobile Banking Bankaltimtara

  1. User ID, Password dan OTP merupakan kode yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah Pengguna. User ID bersifat tetap dan tidak dapat diubah kembali. 
  2. Nasabah wajib mengamankan USER ID, Password dan OTP Internet, Mobile Banking Bankaltimtara dengan cara:      
    1.Tidak memberitahukan USER ID dan PASSWORD Internet Banking Bankaltimtara kepada orang lain.  
    2.Tidak mencatatkan pada kertas atau menyimpannya secara tertulis atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan diketahui orang lain.  
    3.Berhati-hati menggunakan USER ID, Password dan OTP Internet, Mobile Banking Bankaltimtara agar tidak terlihat orang lain.  
    4.Sering mengganti PASSWORD Internet, Mobile Banking Bankaltimtara secara berkala. 
  3. Dalam hal Nasabah Pengguna mengetahui atau menduga USER ID dan PASSWORD telah diketahui oleh orang lain yang tidak berwenang, maka Nasabah Pengguna wajib segera melakukan pengamanan dengan melakukan perubahan PASSWORD. 
  4. Apabila karena suatu sebab Nasabah Pengguna tidak dapat melakukan perubahan PASSWORD maka Nasabah Pengguna wajib memberitahukan kepada Bank. Sebelum diterimanya pemberitahuan secara tertulis oleh pejabat Bank yang berwenang, maka segala perintah, transaksi dan komunikasi berdasarkan penggunaan USER ID dan PASSWORD oleh pihak yang tidak berwenang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna. 
  5. Penggunaan USER ID, PASSWORD dan OTP mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah Pengguna, sehingga karenanya Nasabah Pengguna dengan ini menyatakan bahwa penggunaan USER ID dan PASSWORD dalam setiap perintah atas transaksi Internet Banking Bankaltimtara juga merupakan pemberian kuasa dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pendebetan rekening Nasabah baik dalam rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya transaksi yang telah dan atau akan ditetapkan kemudian oleh Bank. 
  6. Segala penyalahgunaan USER ID, PASSWORD dan OTP Internet Banking, Mobile Banking Bankaltimtara merupakan tanggung jawab Nasabah Pengguna. Nasabah Pengguna dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah Pengguna sendiri sebagai akibat penyalahgunaan USER ID dan PASSWORD Internet Banking, Mobile Banking Bankaltimtara.  

Penghentian Akses Layanan Internet, Mobile Banking Bankaltimtara

  1. Akses layanan Internet, Mobile Banking Bankaltimtara akan dihentikan oleh Bank apabila:  
    1.Nasabah Pengguna meminta kepada Bank untuk menghentikan akses layanan Internet, Mobile Banking Bankaltimtara secara permanen yang antara lain disebabkan oleh:  
    - USER ID dan atau PASSWORD Internet Banking Nasabah Pengguna lupa.  
    - Nasabah Pengguna menutup semua rekening yang dapat diakses melalui layanan Internet Banking Bankaltimtara.  
    2.Salah memasukkan PASSWORD Internet Banking Bankaltimtara sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.  
    3.Diterimanya laporan tertulis dari Nasabah Pengguna mengenai dugaan atau diketahuinya USER ID dan PASSWORD oleh pihak lain yang tidak berwenang.  
    4.Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
  2. Untuk melakukan aktivasi kembali karena penghentian akses layanan tersebut di atas, Nasabah Pengguna harus menghubungi Customer Service/Contact Center Bank atau melakukan pendaftaran ulang di cabang pengelola rekening. 
  3. Force Majeure 
  4. Nasabah Pengguna akan membebaskan Bank dari segala tuntutan apapun, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk namun tidak terbatas pada segala gangguan virus komputer atau sistem Trojan Horses atau komponen membahayakan yang dapat menggangu layanan Internet, Mobile Banking Bankaltimtara, web browser atau komputer sistem Bank, Nasabah, atau Internet Service Provider, karena bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.  

Lain-lain

  1. Bukti perintah Nasabah Pengguna melalui layanan Internet Banking Bankaltimtara adalah mutasi yang tercatat dalam Rekening Koran atau Buku Tabungan Bankaltimtara jika dicetak. 
  2. Nasabah Pengguna dapat menghubungi Customer Care Bank Bankaltimtara atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan perubahan akses layanan Internet, Mobile Banking Bankaltimtara. 
  3. Bank dapat mengubah syarat dan ketentuan ini setiap saat dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana apapun. 
  4. Nasabah Pengguna tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Bank serta syarat-syarat pembukaan rekening dan syarat rekening gabungan, termasuk setiap perubahan yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank dalam bentuk dan sarana apapun. 
  5. Atas penggunaan layanan Internet, Mobile Banking Bankaltimtara, setiap Nasabah Pengguna dibebani biaya administrasi yang akan didebet oleh Bank dari rekening Nasabah Pengguna. 
  6. Kuasa-kuasa baik yang tersurat dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama Nasabah Pengguna masih memperoleh layanan Internet, Mobile Banking Bankaltimtara atau masih adanya kewajiban lain dari Nasabah Pengguna kepada Bank.

Syarat dan Ketentuan DGbankaltimtara

  1. Nasabah wajib memiliki program atau software/perangkat lunak pada smartphone untuk mengakses aplikasi DGbankaltimtara.
  2. Nasabah wajib mendaftarkan diri atau registrasi IB Bankaltimtara untuk dapat mengakses layanan DGbankaltimtara.
  3. Nasabah wajib memiliki Kartu ATM dan telah melakukan registrasi serta aktivasi DGbankaltimtara.
  4. Setiap melakukan transaksi Nasabah wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi.
  5. Setiap transaksi finansial yang dilakukan Nasabah diminta untuk menginput token.
  6. Untuk mengetahui dan memastikan bahwa Bank telah menjalankan setiap perintah/instruksi Nasabah, maka pada DGbankaltimtara akan ditampilkan layar konfirmasi dan pemberitahuan yang menyatakan transaksi telah sukses dan terdapat nomor referensi.
  7. Setiap perintah/instruksi Nasabah yang telah diberikan atau dikirim kepada Bank tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun juga.

Syarat dan Ketentuan Lawang iB Bankaltimtara,

1. Nasabah wajib memiliki program atau software/perangkat lunak pada smartphone untuk mengakses aplikasi Lawang iB Bankaltimtara.
2. Nasabah wajib mendaftarkan diri atau registrasi Lawang iB Bankaltimtara untuk dapat mengakses layanan Lawang iB Bankaltimtara.
3. Setiap melakukan transaksi Nasabah wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi.
4. Setiap transaksi finansial yang dilakukan Nasabah diminta untuk menginput token.
5. Untuk mengetahui dan memastikan bahwa Bank telah menjalankan setiap perintah/instruksi Nasabah, maka pada Lawang iB Bankaltimtara akan ditampilkan layar konfirmasi dan pemberitahuan yang menyatakan transaksi telah sukses dan terdapat nomor referensi.
6. Setiap perintah/instruksi Nasabah yang telah diberikan atau dikirim kepada Bank tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun juga.