Safe Deposit Box

Safe Deposit Box

Safe Deposit Box adalah Layanan jasa tempat penyimpanan dokumen dan barang berharga

Ketentuan Safe Deposit Box 

  • Denda atas keterlambatan pembayaran sewa : 10 % per bulan dari nilai sewa SDB selama 1 (satu) tahun
  • SDB yang disewa oleh nasabah akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari nilai sewa SDB yang besarnya sesuai ketentuan pajak yang berlaku
  • Untuk SDB yang diperpanjang, maka akan dikenakan tarif jaminan kunci SDB yang berlaku
  • Apabila kunci hilang / rusak yang disebabkan kelalaian penyewa, biaya penggantian kunci menjadi tanggung-jawab penyewa SDB.
  • Untuk dapat menyewa SDB, maka penyewa harus membuka rekening di BPD Kaltim dan menyediakan dana minimal sebesar biaya sewa dan pajak untuk perpanjangan sewa tahun berikutnya.

Biaya Sewa Safe Deposit Box 

  • Ukuran 25 x 26 x 60 Biaya sewa sebesar Rp. 400.000,- sampai dengan Rp. 720.000,- dan jaminan kunci sebesar Rp. 750.000,-
  • Ukuran 12 x 26 x 60 Biaya sewa sebesar Rp.200.000,- sampai dengan Rp. 480.000,- dan jaminan kunci sebesar Rp. 750.000,-
  • Ukuran 7 x 26 x 60 Biaya sewa sebesar Rp. 112.500,- sampai dengan Rp. 300.000,- dan jaminan kunci sebesar Rp. 750.000,-

Kantor Layanan Safe Deposit Box

  • Kantor Cabang Utama Samarinda
  • Kantor Cabang Balikpapan
  • Kantor Cabang Penajam
  • Kantor Cabang Tana Paser
  • Kantor Cabang Tenggarong
  • Kantor Cabang Melak
  • Kantor Cabang Tanjung Redeb
  • Kantor Cabang Nunukan