Tentang Bankaltimtara

PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara disingkat PT BPD Kaltim Kaltara dengan sebutan Bankaltimtara, merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Utara dengan bentuk badan hukum Perseroan Terbatas. 

Mulai resmi beroperasi pada tanggal 14 Oktober 1965, diresmikan oleh Gubernur KDH Tk. I Kalimantan Timur Bpk. A. Moeis Hasan, dengan payung hukum berupa Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Timur No. 3/PD/64 tanggal 19 September 1964 yang mendapat pengesahan Menteri Dalam Negeri melalui surat keputusan No. 9/10/8-45 tanggal 01 April 1965, dan Ijin Usaha dari Menteri Urusan Bank Sentral/ Bank Indonesia No.Kep. 95/PBS/65 tanggal 21 September 1965. 

Peraturan Daerah No. 03/PD/64 sebagai anggaran dasar Bank mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2010. Dalam rangka perubahan badan hukum Bank menjadi Perseroan Terbatas, Peraturan Daerah tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2016tanggal 11 November 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dari Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Misi awal pendiriannya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah adalah sebagai Agen Pembangunan Daerah, dengan maksud untuk menyediakan pembiayaan bagi pelaksanaan usaha-usaha pembangunan daerah dalam rangka Pembangunan Nasional Semesta Berencana. 

Sesuai anggaran dasar, Bank didirikan dengan maksud dan tujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian & pembangunan daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. 

Sebagai alat kelengkapan otonomi daerah, PT BPD Kaltim Kaltara mempunyai tugas : sebagai penggerak dan pendorong laju pembangunan daerah; pemegang dan/atau penyimpanan uang daerah; serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. 

Pada saat pertama kali didirikan pada tahun 1965, Modal dasar Bank menurut Peraturan Daerah No. 3/PD/64 tercantum sebesar Rp 100.000.000,-, dimana untuk mendapatkan modal tersebut Bank menjual saham-saham kepada Pemerintah maupun kepada Pihak Swasta.

Tindakan kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter pada tahun 1966 yang mengubah nilai uang dari Rp 1.000,- menjadi Rp 1,- menyebabkan Modal Disetor posisi 31 Desember 1966 berjumlah sebesar Rp 94.392,50 dengan komposisi  :

Pemilik ModalModal DisetorPersentase
Pemerintah ProvinsiRp  83.104,50
83,10 %
Pemerintah Daerah Tingkat IIRp  4.000,00
4,00 %
Swasta / PeroranganRp  7.288,00
7,29 %
Saham dalam Portepel (belum disetor) Rp  5.607,50
5,61 %
JumlahRp 100.000,00
100,00 %
Pada akhir tahun 1970-an seluruh modal milik swasta / perorangan telah dibeli kembali oleh Pemerintah Daerah, sehingga saat ini seluruh Modal Disetor seratus persen adalah milik Pemerintah Daerah dengan Modal Dasar sebesar Rp 10.000.000.000.000,- (sepuluh trilyun rupiah). 

Sesuai surat Bank Indonesia No. 5/48/KEP.DGS/2003 tanggal 13 Nopember 2003, PT BPD Kaltim Kaltara telah meningkatkan status operasionalnya menjadi Bank Umum Devisa, dan berdasarkan Ijin Prinsip dari Bank Indonesia No. 8/5/DS/Smr tanggal 27 Nopember 2006 dan Ijin Operasional No. 8/7/DS/Smr tanggal 22 Desember 2006, maka sejak tanggal 27 Desember 2006, secara resmi telah dioperasikan Unit Usaha Syariah.

Di tahun 2017 pada usia 52 tahun, merupakan momentum penting bagi reposisi kegiatan bisnis Bank yaitu dengan berubahnya bentuk badan hukum Bank dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas dan perubahan nama Bank dengan mengakomodir nama Kalimantan Utara dalam identitas Bank sehingga bertransformasi menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara disingkat PT. BPD Kaltim Kaltara dengan sebutan Bankaltimtara dengan beberapa dokumen legalitas berikut :

  1. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0041890.AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 23 September 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan terbatas PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
  2. Keputusan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-16/PB.1/2017 tanggal 16 Oktober 2017 tentang Perubahan Nama dan Bentuk Badan Hukum (Pengalihan Izin Usaha) PD Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
  3. Akta Notaris Noor Samsir, Sarjana Hukum, Notaris di Bontang Nomor 12 tanggal 14 September 2017 tentang Pendirian PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.