Keunggulan Deposito Mudharabah
- Besaran nisbah bagi hasil yang kompetitif menjadikan investasi anda lebih cepat berkembang
- Tersedia dalam pilihan jangka waktu yang fleksibel 1,3,6,12 dan 24 bulan
- Dapat diperpanjang secara otomatis
- Dapat digunakan sebagai jaminan kredit sesuai kebijakan perkreditan
- Saldo rekening lebih terjamin karena telah mengikuti program LPS
Ketentuan Deposito Mudharabah
- Diperuntukan bagi nasabah perorangan, badan usaha atau pemerintah
- Setoran awal minimal Rp. 1 Juta
- Setoran minimal untuk deposito antar Bank sebesar Rp. 1 M
- Saldo rekening diatas Rp. 7,5 Juta dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku
- Pencairan sebelum jatuh tempo, tidak dikenakan biaya administrasi dan bagi hasiltidak diberikan
Persyaratan Desposito Mudharabah
Perorangan
- Mengisi form aplikasi pembukaan rekening
- Melampirkan fotocopy KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku
- Melampirkan fotocopy NPWP (jika ada)
- Tidak tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia
Badan Usaha
- Mengisi form aplikasi pembukaan rekening
- Melampirkan fotocopy KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku
- Melampirkan fotocopy akta pendirian beserta perubahannya dan susunan pengurus terbaru
- Melampirkan fotocopy ijin-ijin usaha lainnya (SIUP, SITU,TDP)
- Melampirkan fotocopy surat pengangkatan/penunjukan sebagai pengurus
- Melampirkan fotocopy NPWP (jika ada)
- Tidak tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia
Nisbah Bagi Hasil
NO | NOMINAL | NISBAH BAGI HASIL |
| | 1 Bln | 3 Bln | 6 Bln | 12 Bln | 24 Bln |
1 | 1 Juta s/d < 100 Juta | 78 : 22
| 75 : 25 | 73 : 27 | 75 : 25 | 75 : 25
|
2 | 100 Juta s/d < 1 Milyar | 78 : 22
| 75 : 25
| 73 : 27 | 75 : 25
| 75 : 25
|
3 | 1 Milyar s/d < 10 Milyar | 78 : 22
| 75 : 25
| 73 : 27 | 75 : 25
| 75 : 25
|
4 | 10 Milyar s/d < 100 Milyar | 78 : 22
| 75 : 25
| 73 : 27 | 75 : 25
| 75 : 25
|
5 | > 100 Milyar | 78 : 22
| 75 : 25
| 73 : 27
| 75 : 25
| 75 : 25
|
Update tanggal 1 Januari 2024