Deposito Mudharabah

Keunggulan Deposito Mudharabah

  • Besaran nisbah bagi hasil yang kompetitif menjadikan investasi anda lebih cepat berkembang
  • Tersedia dalam pilihan jangka waktu yang fleksibel 1,3,6,12 dan 24 bulan
  • Dapat diperpanjang secara otomatis
  • Dapat digunakan sebagai jaminan kredit sesuai kebijakan perkreditan
  • Saldo rekening lebih terjamin karena telah mengikuti program LPS


Ketentuan Deposito Mudharabah

  • Diperuntukan bagi nasabah perorangan, badan usaha atau pemerintah
  • Setoran awal minimal Rp. 1 Juta
  • Setoran minimal untuk deposito antar Bank sebesar Rp. 1 M
  • Saldo rekening diatas Rp. 7,5 Juta dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku
  • Pencairan sebelum jatuh tempo, tidak dikenakan biaya administrasi dan bagi hasil tidak diberikan


Persyaratan Desposito Mudharabah

Perorangan

  • Mengisi form aplikasi pembukaan rekening
  • Melampirkan fotocopy KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku
  • Melampirkan fotocopy NPWP (jika ada)
  • Tidak tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia

Badan Usaha

  • Mengisi form aplikasi pembukaan rekening
  • Melampirkan fotocopy KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku
  • Melampirkan fotocopy akta pendirian beserta perubahannya dan susunan pengurus terbaru
  • Melampirkan fotocopy ijin-ijin usaha lainnya (SIUP, SITU,TDP)
  • Melampirkan fotocopy surat pengangkatan/penunjukan sebagai pengurus
  • Melampirkan fotocopy NPWP (jika ada)
  • Tidak tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia


Nisbah Bagi Hasil

NONOMINAL NISBAH BAGI HASIL
  1 Bln 3 Bln 6 Bln 12 Bln 24 Bln 
1 1 Juta  s/d  < 100 Juta  73 : 27  73 : 27 73 : 27 73 : 27 73 : 27 
2 100 Juta  s/d < 1 Milyar 73 : 27
73 : 27
 73 : 2773 : 27
 73 : 27  
3 1 Milyar s/d < 10 Milyar 73 : 27
73 : 27 73 : 27 73 : 27
73 : 27  
410 Milyar  s/d  < 100 Milyar 73 : 27
73 : 27 73 : 27 73 : 27
 73 : 27  
5 > 100 Milyar 73 : 27 73 : 27 73 : 27
73 : 27 73 : 27