Bank Garansi

Bank Garansi

Bank Garansi adalah jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh Bank yang dapat menimbulkan kewajiban Bank untuk membayar kepada pihak penerima Bank Garansi apabila pihak terjamin wanprestasi.


Jenis Bank Garansi

  • Jaminan Penawaran
  • Jaminan Uang Muka
  • Jaminan Pelaksanaan
  • Jaminan Pemeliharaan
  • Jaminan Sanggah Banding
  • Jaminan Jual Beli
  • Jaminan Pembayaran


Ketentuan Bank Garansi

  • Jangka waktu berlakunya Bank Garansi disesuaikan dengan isi perjanjian/kontrak yang menjadi dasar dalam penerbitan Bank Garansi dimaksud.
  • Agunan yang dijaminkan untuk penerbitan Bank Garansi antara lain dapat berupa jaminan uang tunai (Cash Collateral) yang diblokir dalam rekening Giro, Deposito atau Tabungan, Aktiva Tetap, dan Kontra Bank Garansi.
  • Agunan yang dijaminkan khusus untuk penerbitan Bank Garansi dengan jenis Jaminan Sanggahan Banding diwajibkan menggunakan jaminan uang tunai (Cash Collateral) yang diblokir dalam rekening Giro dengan nilai sebesar 100% (seratus persen).
  • Agunan yang dijaminkan khusus untuk penerbitan Bank Garansi dengan jenis Jaminan Pembayaran diwajibkan menggunakan uang tunai (Cash Collateral) yang diblokir dalam rekening Giro dengan nilai 100% (seratus persen) atau Kontra Garansi (back to back) dari perusahaan asuransi yang telah bekerjasama dengan Bankaltimtara.
  • Kantor Pusat dan Kantor Cabang dapat memutuskan secara langsung dan melaksanakan penerbitan Bank Garansi yang menggunakan agunan berupa uang tunai (Cash Collateral) yang diblokir dalam rekening Giro atau berupa Kontra Bank Garansi.


Persyaratan Bank Garansi

  • Permohonan Bank Garansi
  • Melampirkan fotocopy KTP/SIM/Paspor Pengurus yang masih berlaku
  • Melampirkan fotocopy NPWP
  • Melampirkan fotocopy Akta pendirian beserta perubahannya dan susunan pengurus terbaru disertai pernyataan keabsahaanya
  • Melampirkan fotocopy Ijin-ijin usaha lainnya (SIUP, SITU,TDP)
  • Gunning / SPK / Kontrak
  • Agunan Aktiva Tetap / Bergerak
  • Agunan blokir Giro
  • Melampirkan Kontra Garansi dari Asuransi
  • Melampirkan Surat Jawaban Sanggahan (Untuk BG Sanggah Banding)
  • Surat Penunjukan Pemenang Barang & Jasa
  • Surat Pengumuman Lelang
  • Berita Acara Prestasi Pekerjaan


Biaya Bank Garansi

  • Biaya administrasi dalam setiap penerbitan Bank Garansi termasuk yang dibatalkan ditetapkan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Besaran provisi sesuai dengan Surat Keputusan Direksi yang berlaku.