Tabungan Ibroh iB

TABUNGAN IBROH iB
Merupakan tabungan yang diperuntukkan bagi perorangan yang bertujuan untuk berangkat Ibadah Umroh



Keunggulan Tabungan Ibroh iB

  • Setoran minimum yang terjangkau
  • Mendapatkan Bagi hasil
  • Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan
  • Bebas biaya penutupan rekening



Ketentuan Tabungan Ibroh iB

  • Diperuntukan bagi nasabah perorangan
  • Setoran awal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  • Setoran minimal selanjutnya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  • Pencairan/pemindahbukuan hanya dapat dilakukan setelah saldo cukup untuk biaya keberangkatan umroh
  • Pendaftaran Umroh dilakukan oleh pihak Bank kepada PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh) atas persetujuan Nasabah, setelah dana yang direncanakan mencukupi



Persyaratan Tabungan Ibroh iB

  • Mengisi dan menandatangani formulir Pembukaan Rekening
  • KTP-el untuk WNI/ WNA atau Paspor/ KITAs/ KITAp yang masih berlaku
  • NPWP, apabila nasabah belum memiliki NPWP wajib membuat surat pernyataan tidak memiliki NPWP
  • Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN)-BI
  • Mengisi surat kuasa pemindahbukuan
  • Mengisi formulir penunjukan ahli waris



Nisbah/ Bagi Hasil

Nominal Saldo Tabungan
Bank
Nasabah
s.d. Rp500.000,-
99
1
> Rp500.000,-
98
11



Biaya & Limitasi

  1. Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan
  2. Biaya penutupan rekening atas permintaan nasabah (jika batal) Rp. 50.000,-
  3. Biaya Penggantian buku Tabungan Ibroh iB bila rusak/hilang Rp. 15.000,-


Informasi limitasi klik disini