TABUNGAN IBROH iB
Merupakan tabungan yang diperuntukkan bagi perorangan yang bertujuan untuk berangkat Ibadah Umroh
Keunggulan Tabungan Ibroh iB
- Setoran minimum yang terjangkau
- Mendapatkan Bagi hasil
- Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan
- Bebas biaya penutupan rekening
Ketentuan Tabungan Ibroh iB
- Diperuntukan bagi nasabah perorangan
- Setoran awal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- Setoran minimal selanjutnya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- Pencairan/pemindahbukuan hanya dapat dilakukan setelah saldo cukup untuk biaya keberangkatan umroh
- Pendaftaran Umroh dilakukan oleh pihak Bank kepada PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh) atas persetujuan Nasabah, setelah dana yang direncanakan mencukupi
Persyaratan Tabungan Ibroh iB
- Mengisi dan menandatangani formulir Pembukaan Rekening
- KTP-el untuk WNI/ WNA atau Paspor/ KITAs/ KITAp yang masih berlaku
- NPWP, apabila nasabah belum memiliki NPWP wajib membuat surat pernyataan tidak memiliki NPWP
- Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN)-BI
- Mengisi surat kuasa pemindahbukuan
- Mengisi formulir penunjukan ahli waris
Nisbah/ Bagi Hasil
Nominal Saldo Tabungan
| Bank
| Nasabah
|
s.d. Rp500.000,-
| 99
| 1
|
> Rp500.000,-
| 98
| 11
|
Biaya & Limitasi
- Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan
- Biaya penutupan rekening atas permintaan nasabah (jika batal) Rp. 50.000,-
- Biaya Penggantian buku Tabungan Ibroh iB bila rusak/hilang Rp. 15.000,-
Informasi limitasi klik disini