Kredit Kukar Idaman

KREDIT MERANTI

KREDIT KUKAR IDAMAN adalah Fasilitas Kredit yang ditujukan kepada para pelaku UMKM khusus wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara pada sektor Pertanian,Perikanan, Pengolahan, Perdagangan dan Jasa dengan Bunga 0,00% (nol persen), Biaya Rendah dan Proses Cepat.


Keunggulan 

  • Bunga Kredit 0% (nol persen)
  • Proses cepat dan berbiaya rendah
  • Persyaratan kredit lebih mudah
  • Plafond Maksimal  Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
  • Jangka Waktu Maksimal 24 (dua puluh empat) Bulan 
  • Bankaltimtara merupakan Lembaga Jasa Keuangan yang ditunjuk sebagai Penyalur Kredit Kutai Idaman - Kabupaten Kutai Kartanegara.
  • Melalui penyaluran Kredit Kukar Idaman masyarakat dapat Mengurangi Ketergantungan/Pengaruh Kredit Informal dan Ilegal.



Kriteria

  • Diprioritaskan kepada masyarakat atau pengusaha mikro yang bergerak di sektor Pertanian, Perikanan, Pengolahan, Perdagangan dan Jasa.
  • Pelaku Usaha merupakan Binaan Pemda/SKPD terkait.
  • Telah terdata pada SKPD teknis, yaitu perangkat daerah yang membidangi koperasi dan UKM Kabupaten Kutai Kartanegara.
  • Data Pelaku Usaha tidak memiliki history kredit bermasalah yang terdapat pada SLIK OJK.



Persyaratan

  • Memiliki identitas KTP Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Memiliki Rekening Bankaltimtara
  • Memiliki Pengalaman Usaha
  • Usia Calon Debitur :
    1. Minimum usia debitur adalah 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dan maksimum 60 (enam puluh) tahun pada saat pengajuan kredit.
    2. Maksimum usia debitur adalah 65 (enam puluh lima) tahun pada saat fasilitas kredit berakhir.
  • Menyerahkan dokumen sesuai persyaratan dan ketentuan Bank serta mengisi formulir aplikasi permohonan kredit



Kredit Kukar Idaman

KETERANGANPKL WIRAUSAHA BARUUSAHA MIKRO
Maksimal PlafondRp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
Provisi & Admin5% (lima persen)5% (lima persen)
5% (lima persen)
Jangka Waktu12 (dua belas) bulan24 (dua puluh empat) bulan24 (dua puluh empat) bulan
Syarat lainnyaTidak berusaha di jalur hijauTelah mengikuti pelatihan kewirausahaan oleh SKPD Teknis atau lembaga lain yang kompetenMempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
Mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)