Sertifikat Deposito

Keunggulan Sertifikat Deposito

  • Dapat dipindah-tangankan (atas unjuk)
  • Dapat diperjualbelikan
  • Suku bunga kompetitif
  • Bunga dibayarkan dimuka, sehingga anda leluasa untuk melakukan investasi selanjutnya

Ketentuan Sertifikat Deposito

  • Diperuntukan bagi nasabah perorangan, badan usaha atau pemerintah
  • Setoran awal minimal 1 M
  • Dalam sertifikat deposito tidak tercantum nama pemegang hak
  • Siapa saja pemilik sertifikat deposito dapat mencairkan di bank penerbit sertifikat deposito
  • Pencairan atas sertifikat deposito BPD Kaltim tidak dapat dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo
  • Bagi deposan yang memiliki sertifikat deposito lebih dari 1 bilyet, diberikan suku bunga sesuai dengan jumlah nominal yang tercantum pada masing-masing bilyet dan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku

Persyaratan Sertifikat Deposito

Perorangan

  • Mengisi form aplikasi pembukaan rekening
  • Melampirkan fotocopy KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku
  • Melampirkan fotocopy NPWP (jika ada)
  • Tidak tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia

Badan Usaha

  • Mengisi form aplikasi pembukaan rekening
  • Melampirkan fotocopy KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku
  • Melampirkan fotocopy akta pendirian beserta perubahannya dan susunan pengurus terbaru
  • Melampirkan fotocopy ijin-ijin usaha lainnya (SIUP, SITU,TDP)
  • Melampirkan fotocopy surat pengangkatan/penunjukan sebagai pengurus
  • Melampirkan fotocopy NPWP (jika ada)
  • Tidak tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia

Suku Bunga Sertifikat Deposito

NOMINALJANGKA WAKTU
1 BLN 3 BLN 6 BLN 9 BLN 12 BLN 24 BLN
1 Milyar s.d 100 Milyar 2,20%2,45%2,70%2,45%2,45%2,45%
> 100 Milyar2,20%2,45%2,70%2,45%2,45%2,45%

update per 1 Januari 2024