Keunggulan Sertifikat Deposito
- Dapat dipindah-tangankan (atas unjuk)
- Dapat diperjualbelikan
- Suku bunga kompetitif
- Bunga dibayarkan dimuka, sehingga anda leluasa untuk melakukan investasi selanjutnya
Ketentuan Sertifikat Deposito
- Diperuntukan bagi nasabah perorangan, badan usaha atau pemerintah
- Setoran awal minimal 1 M
- Dalam sertifikat deposito tidak tercantum nama pemegang hak
- Siapa saja pemilik sertifikat deposito dapat mencairkan di bank penerbit sertifikat deposito
- Pencairan atas sertifikat deposito BPD Kaltim tidak dapat dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo
- Bagi deposan yang memiliki sertifikat deposito lebih dari 1 bilyet, diberikan suku bunga sesuai dengan jumlah nominal yang tercantum pada masing-masing bilyet dan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku
Persyaratan Sertifikat Deposito
Perorangan
- Mengisi form aplikasi pembukaan rekening
- Melampirkan fotocopy KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku
- Melampirkan fotocopy NPWP (jika ada)
- Tidak tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia
Badan Usaha
- Mengisi form aplikasi pembukaan rekening
- Melampirkan fotocopy KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku
- Melampirkan fotocopy akta pendirian beserta perubahannya dan susunan pengurus terbaru
- Melampirkan fotocopy ijin-ijin usaha lainnya (SIUP, SITU,TDP)
- Melampirkan fotocopy surat pengangkatan/penunjukan sebagai pengurus
- Melampirkan fotocopy NPWP (jika ada)
- Tidak tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia
Suku Bunga Sertifikat Deposito
NOMINAL | JANGKA WAKTU |
1 BLN | 3 BLN | 6 BLN | 9 BLN | 12 BLN | 24 BLN |
1 Milyar s.d 100 Milyar | 2,20% | 2,45% | 2,70% | 2,45% | 2,45% | 2,45% |
> 100 Milyar | 2,20% | 2,45% | 2,70% | 2,45% | 2,45% | 2,45% |
update per 1 Januari 2024