Giro Rupiah

Keunggulan Giro IDR

  • Rekening koran dikirim tiap bulan atau mendapat fasilitas e-Statement Bankaltimtara
  • Tersedia fasilitas Cash Management System (CMS) Bankaltimtara untuk nasabah Non Perorangan
  • Tersedia fasilitas DG by Bankaltimtara untuk nasabah perorangan
  • Saldo rekening terjamin karena telah terdaftar di LPS



 Ketentuan Giro IDR

  • Diperuntukan bagi nasabah Perorangan dan Non Perorangan (badan usaha atau pemerintah)
  • Setoran awal dan saldo minimal
    1. (Giro Swasta Perorangan/ Perusahaan/ Badan usaha/ Koperasi/ Yayasan/ Perkumpulan/ Organisasi, atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah)
    2. Giro Pemerintah dan Giro Kas Daerah tidak dibatasi
  • Maksimum penarikan tidak dibatasi



Persyaratan

Perorangan

  • Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening
  • KTP-el untuk WNI/ WNA atau Paspor/ KITAs/ KITAp yang masih berlaku
  • NPWP, apabila nasabah belum memiliki NPWP wajib membuat surat pernyataan tidak memiliki NPWP
  • Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN)-BI


 Badan Usaha

  • Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening
  • KTP-el/ Paspor pengurus yang masih berlaku
  • AKTA pendiiran beserta perubahan dan susunan pengurus terbaru
  • Ijin-ijin usaha lainnya (SIUP, TDP, NIB)
  • NPWP Perkumpulan/ Koperasi/ PT/ CV
  • Surat pengangkatan/ penunjukan sebagai pengurus
  • Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN)-BI



 Jasa Giro IDR

Nominal Saldo Suku Bunga
< Rp. 1 Juta 0,00% per annual
Rp. 1 Juta s.d Rp. 100 Juta 0,25% per annual
>Rp. 100 Juta s.d Rp. 10 Milyar 0,75% per annual
>Rp. 10 Milyar s.d 30 Milyar 1.75% per annual
> Rp. 30 Milyar
2.00% per annual


Biaya & Limitasi

Informasi biaya klik disini

Informasi limitasi klik disini