Keunggulan Giro IDR
- Rekening koran dikirim tiap bulan atau mendapat fasilitas e-Statement Bankaltimtara
- Tersedia fasilitas Cash Management System (CMS) Bankaltimtara untuk nasabah Non Perorangan
- Tersedia fasilitas DG by Bankaltimtara untuk nasabah perorangan
- Saldo rekening terjamin karena telah terdaftar di LPS
Ketentuan Giro IDR
- Diperuntukan bagi nasabah Perorangan dan Non Perorangan (badan usaha atau pemerintah)
- Setoran awal dan saldo minimal
- (Giro Swasta Perorangan/ Perusahaan/ Badan usaha/ Koperasi/ Yayasan/ Perkumpulan/ Organisasi, atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Giro Pemerintah dan Giro Kas Daerah tidak dibatasi
- Maksimum penarikan tidak dibatasi
Persyaratan
Perorangan
- Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening
- KTP-el untuk WNI/ WNA atau Paspor/ KITAs/ KITAp yang masih berlaku
- NPWP, apabila nasabah belum memiliki NPWP wajib membuat surat pernyataan tidak memiliki NPWP
- Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN)-BI
Badan Usaha
- Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening
- KTP-el/ Paspor pengurus yang masih berlaku
- AKTA pendiiran beserta perubahan dan susunan pengurus terbaru
- Ijin-ijin usaha lainnya (SIUP, TDP, NIB)
- NPWP Perkumpulan/ Koperasi/ PT/ CV
- Surat pengangkatan/ penunjukan sebagai pengurus
- Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN)-BI
Jasa Giro IDR
| Saldo Giro Terendah Dalam 1 (Satu) Bulan | Jasa Giro p.a |
| s.d Rp. 10 Juta | 0,00% per annual |
| >Rp. 10 Juta s.d Rp. 1 Miliar | 0,25% per annual |
| >Rp. 1 Miliar s.d Rp. 10 Miliar | 0,75% per annual |
| >Rp. 10 Miliar s.d Rp. 30 Milyar | 1.50% per annual |
| > Rp. 30 Miliar s.d. Rp. 2 Triliun | 2.00% per annual |
| > Rp. 2 Triliun | 2.50% per annual |
Biaya & Limitasi
Informasi biaya klik disini
Informasi limitasi klik disini