Kredit Gen Me


KPR GEN ME

Deskripsi Produk :          

Fasilitas kredit yang diberikan kepada calon debitur, yang ingin memiliki rumah, sesuai dengan kriteria sebagai berikut :

  1. Warga negara Indonesia yang berdomisili dan/atau bekerja/ berusaha di wilayah kerja Bank.
  2. Usia minimum 21 (dua puluh satu) tahun dan usia maksimum 45 (empat Puluh Lima) tahun pada saat pengajuan kredit.
  3. Kepemilikan rumah pertama dan belum pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dengan bukti Surat Pernyataan dari pemohon diketahui oleh Kepala Desa/ Lurah.

 

Syarat Rumah :

  1. Rumah dalam proses pembangunan /indent harus melalui developer yang telah melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS ) dengan BPD Kaltim Kaltara.
  2. Untuk rumah yang tidak melalui Developer, harus siap huni sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Tanah telah bersertifikat minimal HGB Induk dilengkapi dengan IMB dan dibebankan dengan Hak Tanggungan sesuai nilai taksasi agunan dari pokok kredit KPR GenMe.

 

Jangka Waktu :

-     Fix income, minimum jangka waktu kredit 10 (sepuluh) tahun dan maksimum tidak boleh melebihi sampai batas usia pensiun untuk karyawan, PNS, & Profesional.

-     Non Fix income, minimum jangka waktu kredit 10 (sepuluh) tahun dan maksimal jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun atau batas usia yang dapat dicover sesuai ketentuan asuransi jiwa kredit.

 

Pengikatan Agunan :

Jenis Pengikatan agunan berupa Hak Tanggungan (HT).

 

DP (Down Payment) :   

Untuk payroll min 10 % dan non payroll min 30 %.