KPR GEN ME
Deskripsi Produk :
Fasilitas kredit
yang diberikan kepada calon debitur, yang ingin memiliki rumah, sesuai dengan
kriteria sebagai berikut :
- Warga negara Indonesia yang berdomisili
dan/atau bekerja/ berusaha di wilayah kerja Bank.
- Usia minimum 21 (dua puluh satu) tahun dan
usia maksimum 45 (empat Puluh Lima) tahun pada saat pengajuan kredit.
- Kepemilikan rumah pertama dan belum pernah
menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dengan bukti Surat
Pernyataan dari pemohon diketahui oleh Kepala Desa/ Lurah.
Syarat Rumah :
- Rumah dalam proses pembangunan /indent harus melalui developer yang
telah melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS ) dengan BPD Kaltim Kaltara.
- Untuk rumah yang tidak melalui Developer, harus siap huni sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
- Tanah telah bersertifikat minimal HGB Induk
dilengkapi dengan IMB dan dibebankan dengan Hak Tanggungan sesuai nilai taksasi
agunan dari pokok kredit KPR GenMe.
Jangka Waktu :
- Fix
income, minimum jangka waktu kredit 10 (sepuluh) tahun dan maksimum tidak
boleh melebihi sampai batas usia pensiun untuk karyawan, PNS, &
Profesional.
- Non
Fix income, minimum jangka waktu kredit 10 (sepuluh) tahun dan maksimal
jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun atau batas usia yang dapat dicover sesuai
ketentuan asuransi jiwa kredit.
Pengikatan Agunan :
Jenis Pengikatan
agunan berupa Hak Tanggungan (HT).
DP (Down Payment) :
Untuk payroll min 10 % dan non payroll min 30 %.