TabunganKu iB

Keunggulan TabunganKu iB

  • Tanpa Biaya Administrasi bulanan
  • Biaya penggantian buku tabungan gratis
  • Gratis biaya administrasi Tabungan bulanan
  • Saldo rekening dijamin Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS)
  • Tersedia fasilitas :
    1. Kartu ATM/ Debet
    2. Layanan notifikasi
    3. SMS Bankaltimtara
    4. Mobile Banking dan Internet Banking (DG by Bankaltimtara)



Ketentuan TabunganKu iB

  • Diperuntukan bagi nasabah perorangan
  • Bukti kepemilikan berupa buku tabungan
  • Setoran awal minimal Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
  • Setoran minimal selanjutnya Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
  • Saldo minimum rekening (setelah penarikan) Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
  • Apabila saldo < Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), maka rekening akan ditutup oleh sistem dengan biaya penutupan rekening sebesar sisa saldo
  • Saldo rekening pasif/ dormant (tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut-turut) dikenakan biaya rekening pasif Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per bulan
  • Bonus dihitung berdasarkan saldo harian dan tidak progresif



Persyaratan TabunganKu iB

Perorangan

  • Mengisi dan menandatangani formulir Pembukaan Rekening
  • KTP-el untuk WNI/WNA atau Paspor/ KITAs/ KITAp yang masih berlaku
  • NPWP, apabila nasabah belum memiliki NPWP wajib membuat surat pernyataan tidak memiliki NPWP
  • Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN)-BI


Khusus Pelajar

Untuk pelajar/siswa dibawah usia 17 tahun, dokumen identitas yang disyaratkan adalah :

  • Kartu pelajar atau surat keterangan sekolah
  • Dokumen identitas & surat persetujuan dari orang tua/ wali pelajar (beneficial owner) yang terdiri dari :
    1. Salah satu/lebih duplikat sesuai  asli : KTP-el, Paspor Indonesia milik beneficial owner
    2. Duplikat sesuai asli akta kelahiran/duplikat sesuai KK yang terdapat nama nasabah sebagai anggota keluarga
    3. Nama yang tertera pada rekening tabungan  menggunakan nama sesuai di kartu pelajar/surat keterangan dari sekolah



Biaya & Limitasi

Informasi biaya klik disini

Informasi limitasi klik disini