Investasi

Kredit Investasi

Kredit Investasi adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada (calon) debitur baik perorangan maupun perusahaan untuk membiayai barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, pendirian proyek baru ataupun refinancing, misalnya pembelian mesin, bangunan dan tanah untuk pabrik dan lainnya, yang pelunasannya dari hasil usaha dengan barang modal yang dibiayai. Pada umumnya jangka waktu kredit investasi lebih dari 1 (satu) tahun.

Keunggulan

  • Pencairan dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan kebutuhan usaha
  • Dapat diberikan kepada debitur perorangan atau perusahaan
  • Tersedia dalam mata uang rupiah maupun valuta asing
  • Suku bunga bervariasi sesuai dengan besarnya plafond kredit
  • Kredit dapat diberikan secara revolving dan non revolving

Ketentuan

  • Bunga diperhitungkan secara anuitas atau sliding
  • Maksimum pembiayaan Bank disesuaikan kebutuhan dan hasil evaluasi keuangan usaha.
  • Biaya yang dibebankan kepada debitur adalah Biaya Provisi, biaya asuransi, Biaya Notaris dan Biaya materai sesuai ketentuan Bank.
  • Jenis Kredit terdiri dari :
    • Revolving Credit (RC)
      • Plafond pinjaman yang belum ditarik tidak dikenakan bunga
      • Dapat diangsur maupun dibayar sekaligus pada saat tanggal jatuh tempo kredit
      • Pelunasan dipercepat tidak dikenakan penalty
      • Jangka waktu kredit maksimum 1 tahun dan dapat diperpanjang.
    • Non Revolving Credit
      • Jumlah angsuran tetap
      • Pelunasan dipercepat tidak dikenakan penalty

Persyaratan

Perorangan

  • Menyampaikan permohonan kredit secara tertulis kepada Bank.
  • Melampirkan fotocopy KTM/SIM, Kartu Keluarga, dan Photo (Suami & Istri).
  • Melampirkan fotocopy Ijin-ijin usaha
  • Melampirkan Laporan Keuangan (Neraca dan Laba/Rugi)
  • Melampirkan fotocopy kepemilikan objek investasi (SHM/SHGB/BPKB/Invoice)
  • Melampirkan Penawaran harga barang investasi
  • Agunan utama (usaha yang dibiayai) dan agunan tambahan (Copy sertifikat tanah/BPKB/Invoice/IMB)
  • Melampirkan fotocopy agunan tambahan (jika perlu)

Perusahaan

  • Menyampaikan permohonan kredit secara tertulis kepada Bank.
  • Melampirkan fotocopy seluruh Direksi dan Komisaris
  • Melampirkan fotocopy akta pendirian perusahaan dan perubahannya
  • Melampirkan fotocopy Ijin-ijin usaha (NPWP, SITU, SIUP, TDP, tanda keanggotaan GAPENSI dan/atau KADIN)
  • Melampirkan Laporan Keuangan dan proyeksi cash flow
  • Melampirkan fotocopy kepemilikan objek investasi (SHM/SHGB/BPKB/Invoice)
  • Melampirkan Penawaran harga barang investasi
  • Agunan utama (usaha yang dibiayai) dan agunan tambahan (Copy sertifikat tanah/BPKB/Invoice/IMB).
  • Melampirkan fotocopy agunan tambahan (jika perlu)

Suku Bunga

Flafond KreditSuku BungaJenis BungaMetode Perhitungan
< Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)15,00 %FloatingAnuitas / Sliding
Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) s.d < Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah)14,00 %FloatingAnuitas / Sliding
Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) s.d < Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah)13,50 %FloatingAnuitas / Sliding
Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) s.d Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)12,50 %FloatingAnuitas / Sliding