Car Berkah

CAR BERKAH

Pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, baik kendaraan baru maupun kendaraan second


Keunggulan Car Berkah

  • Sesuai Prinsip Syariah
  • Proses Pembiayaan cepat
  • Pricing Kompetitif
  • Prinsip Jual Beli menjadikan angsuran tetap dan terencana
  • Jangka Waktu Pembiayaan fleksible


Persyaratan Car Berkah

  • Mengisi Aplikasi Permohonan Pembiayaan
  • WNI berdomisili di Indonesia
  • Cakap hukum
  • Jenis Profesi : karyawan atau pekerjaan lainnya yang mempunyai pengahasilan tetap, professional, dan wiraswasta/pengusaha
  • Mempunyai pekerjaan tetap (sebagai karyawan atau pekerjaan lainnya yang mempunya penghasilan tetap) atau menjalankan usahanya sendiri (Wiraswasta) dengan masa kerja minimal 1 tahun

Nasabah Berpenghasilan Tetap

  • FC KTP pemohon suami/Istri, FC kartu keluarga, FC surat nikah/surat cerai atau surat keterangan belum menikah
  • FC rekening tabungan/giro 3 bulan terakhir
  • Asli slip gaji 3 bulan terakhir dan surat keterangan lama bekerja serta jabatan terakhir.

Nasabah Berpenghasilan Tidak Tetap

  • FC KTP pemohon suami/Istri, FC kartu keluarga, FC surat nikah/surat cerai atausurat keterangan belum menikah
  • FC rekening tabungan/giro 3 bulan terakhir
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • NPWP untuk jumlah pinjaman > Rp. 50 juta
  • FC SIUP, SITU dan TDP yang masih berlaku
  • Ijin - ijin praktek profesi (profesional)


Ketentuan Car Berkah

  • Pembiayaan Kepemilikan Kendaraan Bermotor dengan Prinsip Murabahah atau Jual Beli
  • Pembiayaan Kepemilikan Rumah dengan Prinsip Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT), atau Pembiayaan dengan prinsip sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
  • Pembiayaan Kepemilikan Kendaraan Bermotor dengan Prinsip MMq atau Pembiayaan Musyarakah yang kepemilikan aset salah satu pihak berkurang yang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya.