Kredit Multiguna

Kredit Multiguna

Kredit Multiguna adalah kredit yang diberikan kepada perorangan untuk berbagai keperluan pribadi (bersifat konsumtif), yang dicover oleh agunan yang cukup.

Keunggulan Kredit Multiguna

  • Bebas digunakan untuk keperluan konsumtif
  • Proses cepat & mudah serta persyaratan kredit yang ringan
  • Bunga kompetiitif dengan system anuitas (bunga menurun)
  • Fasilitas pembayaran angsuran lewat autodebet
  • Jaringan kantor yang luas di seluruh Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara

Ketentuan Kredit Multiguna

  1. Minimal plafond sebesar Rp. 10.000.000,00 dan plafon maksimal sebesar 2.500.000.000,00
  2. Loan To Value maksimal sebesar 70%
  3. Jangka waktu kredit maksimal 5 tahun
  4. Agunan yang dapat diterima dalam kredit multiguna berupa rumah/rukan (SHM/SHGB/SKMHAT yang wajib ditingkatkan menjadi SHM), kendaraan bermotor(BPKB) atas nama debitur atau pasangan kawin
  5. Khusus agunan kendaraan bermotor  maksimal umur kendaraan sampai masa kredit berakhir adalah 5 tahun untuk roda dua dan 8 tahun untuk roda 4

Persyaratan Kredit Multiguna

  1. Perorangan Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia
  2. Usia maksimum pada saat kredit lunas diatur,sbb: 
    • Usia pensiun karyawan maksimum 60 tahun atau
    • Usia maksimum pension sesuai Tabel usia menurut profesi dan jabatan sesuai dengan ketentuan.
    • 65 tahun untuk professional dan wiraswasta
  3. Usia minimum 21 (dua puluh satu) tahun
  4. Dapat dikecualikan untuk kriteria di atas sepanjang masih bisa di cover asuransi jiwa oleh perusahaan asuransi. Memiliki pekerjaan atau usaha dimana penghasilannya dapat diverifikasikan kebenarannya oleh petugas Bank.
  5. Pengalaman kerja/usaha calon debitur :
    • Karyawan dengan status pegawai tetap kontrak dan bukan karyawan dalam masa probation (percobaan), minimum telah bekerja 2 tahun. Karyawan kontrak diperbolehkan sepanjang terdapat perjanjian kerjasama atau MOU antara bank dan lembaga/instansi/perusahaan tempat karyawan kontrak bekerja. Khusus untuk karyawan kontrak dari wellknown company (perusahaan Multinasional, BUMN, Perusahaan berskala nasional yang sudah Go Public) diperkenankan tanpa adanya MOU. Daftar wellknown company akan dikeluarkan dalam memo terpisah.
    • Karyawan  dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah dan Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) dikategorikan sebagai pegawai tetap dan tidak memerlukan batasan minimal pengalaman kerja.
    • Wiraswasta / pengusaha, memiliki pengalaman di bidang usahanya minimum 2 (dua) tahun berturut-turut dan meiliki peghasilan yang dapat diverifikasi kebenarannya.
    • Professional : memiliki pengalaman di bidang profesinya minimum 2 (dua) tahun berturut-turut dan memiliki penghasilan yang dapat diverifikasi kebenarannya.
  6. Memiliki tabungan di BANK atau bersedia membuka tabungan di BANK jika belum punya dan memberikan kuasa pendebetan rekening tersebut kepada BANK dalam rangka pembayaran kewajiban angsuran kredit.
  7. Menyerahkan dokumen sesuai persyaratan Bank dan menigisi formulir aplikasi permohonan kredit. 

Suku Bunga Kredit Multiguna

NoFasilitas KreditSuku BungaJenis BungaMetode Perhitungan
1Kredit Multiguna15.50%FixedAnuitas