Kredit Pangan Sejahtera

Kredit Pangan Sejahtera

Kredit Pangan Sejahtera adalah suatu produk kredit atau pembiayaan dari Bank untuk memenuhi kebutuhan investasi dan/atau Modal kerja yang diberikan kepada usaha produktif milik orang Perorangan, Kelompok, Gabungan Kelompok, Koperasi dan/atau Badan Usaha yang bergerak dibidang Usaha Pertanian Budidaya Tanaman Pangan dan Hortikultura.

Keunggulan Kredit Pangan Sejahtera

  • Proses kredit mudah dan cepat
  • Suku bunga kredit kompetitif
  • Pembayaran kredit melalui Autodebet
  • Subsidi Suku Bunga selama masa dapat memperoleh Interest During Constructions (IDC) yang merupakan Dana investasi yang dipergunakan untuk cadangan bunga kredit selama masa pembangunan ataugrace periode
  • Jangka waktu kredit yang panjang maksimum 15 (lima belas) tahun termasuk grace periode(4 tahun).

Ketentuan Kredit Pangan Sejahtera

  • Calon debitur merupakan Perorangan / Kelompok / Koperasi Usaha yang didalamnya terdapat anggota petani plasma bentukan Inti dimana calon debitur tersebut belum dan/atau sudah menghasilkan TBS, sedang dan/atau dalam tahap pembangunan serta dalam tahap reflanting (peremajaan).
  • Plafond Kredit Sesuai satuan maksimum biaya pembangunan per hektar berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perkebunan.
  • Jangka Waktu Maksimal 15 tahun termasuk Grace Period. (IDC maksimal selama 4 tahun selama masa grace period)
  • Semua ketentuan Suku bunga, Provisi dan denda mengikuti SK Direksi yang berlaku.
  • Agunan merupakan Aktiva tetap yang dapat diikat sesuai dengan ketentuan Bank dan adanya avalist dari perusahaan Inti.

Persyaratan Kredit Pangan Sejahtera

  1. Calon debitur wajib mengisi formulir permohonan kredit
  2. Data Pemohon Perorang (Petani):
    • Pass Photo Suami & Isteri (@ 1 lembar – 4 X 6 cm )
    • KTP Debitur (suami/istri), jika sudah menikah
    • Kartu Keluarga (KK) dan Surat Nikah
    • Akta Cerai/Surat Kematian (untuk janda/duda)
  1. Data permohonan kelompok :
    • Berita acara pembentukan kelompok yang diketahui RT dan kelurahan setempat/Kecamatan setempat.
    • Kelompok tani telah terdaftar pada Balai Penyuluhan Pertanian (BPP)/ Dinas Teknis Terkait setempat.
    • Identitas kelompok berupa biodata anggota kelompok dan tercatat berusaha di budidaya komoditas Pertanian Tanaman Pangan atau Hortikultura.
    • Peraturan dasar kelompok yang disepakati dan ditandatangai seluruh anggota.
    • Mempunyai keterangan organisasi dengan pengurus yang masih aktif, paling kurang ketua, sekertaris dan bendahara.
    • Asli surat pernyataan tangung renteng yang ditandatangani seluruh anggota kelompok.
    • Mempunyai aturan kelompok yang disepakati oleh seluruh anggota.
  1. Koperasi:
    • Profil Koperasi
    • Proposal Pinjaman/Pembiayaan
    • Kelengkapan Legalitas Koperasi antar lain :
      • Photo copy akta pendiri danatau perubahan dasar beserta SK Pengesahan Koperasi sebagai Badan Hukum.
      • Photo copy ijin usaha yang akan dibiayai.
      • Susunan pengurus dan Dewan Pengawas yang diketahui oleh SKPD/Dinas terkait.
      • Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
      • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
      • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
      • Photo copy bukti kepemilikan kantor dan/atau surat keterangan dari Pihak terkait yang menjelaskan bahwa Kantor masih menyewa/Kontrak.
    • Berita Acara RAT untuk 2 (dua) tahun buku terakhir yang dilampiri dengan laporan pertanggung jawaban pengurus yang telah disahkan.
    • Photo copy KTP pengurus dan Pengawas Koperasi. f) Laporan Keuangan 2 (dua) tahun Terakhir 
  1. Data/Dokumen Lainnya :
    • Surat Ijin Usaha/Surat Keterangan usaha dari Kelurahan/Kecamatan dan/atau Instansi berwenang lainnya.
    • Copy Bukti Kepemilikan Jaminan
    • Surat Kuasa/Keterangan dari Pemilik Lahan yang sa sesuai dengan bukti kepemilikannya yang diketahui oleh Kelurahan/Kecamatan danatau Instansi berwenang lainnya (untuk petani yang menggarap lahan orang lain).
    • NPWP untuk pinjaman > Rp 50 Juta.
    • Surat Perjanjian Kerjasama dengan pihak Perusahaan dan/atau Koperasi (mitra usaha) jika mengajukan dengan pola kemitraan.
    • Standing Instruction (SI)
    • Surat Jaminan (avalist) Perusahaan jika mengajukan dengan pola kemitraan.
    • Copy SPT Pph 21 (jika tergolong masyarakat kena pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku) atau Rekening Tabungan/Giro 6 (enam) bulan terkahir.
    • Konsultan Perencanaan (Feasibility Study) dan Pengawasan (untuk pola Kemitraan dengan perusahaan) jika diperlukan.
    • Laporan Keuangan dan rekapitulasi penghasilan, Bon-bon/Kwitansi Penjualan serta Pembelian atau Faktur Penjualan (dokumen transaksi debitur).
    • Data/Dokumen yang tercantum tersebut diatas dapat ditambah dan disesuaikan dengan ketentuan Perkreditan Bank yang berlaku.

Suku Bunga Kredit Pangan Sejahtera

NoFasilitasSuku BungaJenis BungaMetode Perhitungan
1Kredit Pangan Sejahtera9,00 %FloatingAnuitas / Sliding