Kredit Pangan Sejahtera
Kredit Pangan Sejahtera adalah suatu produk kredit atau pembiayaan dari Bank untuk memenuhi kebutuhan investasi dan/atau Modal kerja yang diberikan kepada usaha produktif milik orang Perorangan, Kelompok, Gabungan Kelompok, Koperasi dan/atau Badan Usaha yang bergerak dibidang Usaha Pertanian Budidaya Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Keunggulan Kredit Pangan Sejahtera
- Proses kredit mudah dan cepat
- Suku bunga kredit kompetitif
- Pembayaran kredit melalui Autodebet
- Subsidi Suku Bunga selama masa dapat memperoleh Interest During Constructions (IDC) yang merupakan Dana investasi yang dipergunakan untuk cadangan bunga kredit selama masa pembangunan ataugrace periode
- Jangka waktu kredit yang panjang maksimum 15 (lima belas) tahun termasuk grace periode(4 tahun).
Ketentuan Kredit Pangan Sejahtera
- Calon debitur merupakan Perorangan / Kelompok / Koperasi Usaha yang didalamnya terdapat anggota petani plasma bentukan Inti dimana calon debitur tersebut belum dan/atau sudah menghasilkan TBS, sedang dan/atau dalam tahap pembangunan serta dalam tahap reflanting (peremajaan).
- Plafond Kredit Sesuai satuan maksimum biaya pembangunan per hektar berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perkebunan.
- Jangka Waktu Maksimal 15 tahun termasuk Grace Period. (IDC maksimal selama 4 tahun selama masa grace period)
- Semua ketentuan Suku bunga, Provisi dan denda mengikuti SK Direksi yang berlaku.
- Agunan merupakan Aktiva tetap yang dapat diikat sesuai dengan ketentuan Bank dan adanya avalist dari perusahaan Inti.
Persyaratan Kredit Pangan Sejahtera
- Calon debitur wajib mengisi formulir permohonan kredit
- Data Pemohon Perorang (Petani):
- Pass Photo Suami & Isteri (@ 1 lembar – 4 X 6 cm )
- KTP Debitur (suami/istri), jika sudah menikah
- Kartu Keluarga (KK) dan Surat Nikah
- Akta Cerai/Surat Kematian (untuk janda/duda)
- Data permohonan kelompok :
- Berita acara pembentukan kelompok yang diketahui RT dan kelurahan setempat/Kecamatan setempat.
- Kelompok tani telah terdaftar pada Balai Penyuluhan Pertanian (BPP)/ Dinas Teknis Terkait setempat.
- Identitas kelompok berupa biodata anggota kelompok dan tercatat berusaha di budidaya komoditas Pertanian Tanaman Pangan atau Hortikultura.
- Peraturan dasar kelompok yang disepakati dan ditandatangai seluruh anggota.
- Mempunyai keterangan organisasi dengan pengurus yang masih aktif, paling kurang ketua, sekertaris dan bendahara.
- Asli surat pernyataan tangung renteng yang ditandatangani seluruh anggota kelompok.
- Mempunyai aturan kelompok yang disepakati oleh seluruh anggota.
- Koperasi:
- Profil Koperasi
- Proposal Pinjaman/Pembiayaan
- Kelengkapan Legalitas Koperasi antar lain :
- Photo copy akta pendiri danatau perubahan dasar beserta SK Pengesahan Koperasi sebagai Badan Hukum.
- Photo copy ijin usaha yang akan dibiayai.
- Susunan pengurus dan Dewan Pengawas yang diketahui oleh SKPD/Dinas terkait.
- Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Photo copy bukti kepemilikan kantor dan/atau surat keterangan dari Pihak terkait yang menjelaskan bahwa Kantor masih menyewa/Kontrak.
- Berita Acara RAT untuk 2 (dua) tahun buku terakhir yang dilampiri dengan laporan pertanggung jawaban pengurus yang telah disahkan.
- Photo copy KTP pengurus dan Pengawas Koperasi. f) Laporan Keuangan 2 (dua) tahun Terakhir
- Data/Dokumen Lainnya :
- Surat Ijin Usaha/Surat Keterangan usaha dari Kelurahan/Kecamatan dan/atau Instansi berwenang lainnya.
- Copy Bukti Kepemilikan Jaminan
- Surat Kuasa/Keterangan dari Pemilik Lahan yang sa sesuai dengan bukti kepemilikannya yang diketahui oleh Kelurahan/Kecamatan danatau Instansi berwenang lainnya (untuk petani yang menggarap lahan orang lain).
- NPWP untuk pinjaman > Rp 50 Juta.
- Surat Perjanjian Kerjasama dengan pihak Perusahaan dan/atau Koperasi (mitra usaha) jika mengajukan dengan pola kemitraan.
- Standing Instruction (SI)
- Surat Jaminan (avalist) Perusahaan jika mengajukan dengan pola kemitraan.
- Copy SPT Pph 21 (jika tergolong masyarakat kena pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku) atau Rekening Tabungan/Giro 6 (enam) bulan terkahir.
- Konsultan Perencanaan (Feasibility Study) dan Pengawasan (untuk pola Kemitraan dengan perusahaan) jika diperlukan.
- Laporan Keuangan dan rekapitulasi penghasilan, Bon-bon/Kwitansi Penjualan serta Pembelian atau Faktur Penjualan (dokumen transaksi debitur).
- Data/Dokumen yang tercantum tersebut diatas dapat ditambah dan disesuaikan dengan ketentuan Perkreditan Bank yang berlaku.
Suku Bunga Kredit Pangan Sejahtera
No | Fasilitas | Suku Bunga | Jenis Bunga | Metode Perhitungan |
1 | Kredit Pangan Sejahtera | 9,00 % | Floating | Anuitas / Sliding |