Berita

Selasa, 11 Januari 2022

Bankaltimtara Jalin Kemitraan Dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Se-Kaltim & Kaltara

Selasa (11/01/2022) bertempat di Hotel Mercure Samarinda, PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (“Bankaltimtara”) bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri se Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang penanganan masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara.


Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dilakukan oleh Direktur Utama Bankaltimtara Bpk. Muhammad Yamin yang didampingi Direktur Bisnis & Syariah Bpk.Hairuzzaman sedangkan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Bpk. Deden Riki  Hayatul Firman S.H., M.H yang didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Bpk. Akmal Abbas S.H., M.H beserta jajarannya dan kemudian diikuti dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama secara serentak antara 17 Pemimpin Cabang Bankaltimtara dengan Kepala Kejaksaan Negeri se wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Hadir pula Bpk. T. Nasrullah, S.H., M.H Konsultan Hukum Bankaltimtara yang dalam kesempatan tersebut memberikan dorongan kepada Bankaltimtara untuk senantiasa menjalin kemitraan dengan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri sebagai lembaga Negara yang memberikan layanan advokasi, konsultasi dan bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara bagi BUMD dan lembaga/ instansi dilingkungan pemerintahan.


Tujuan dari Kesepakatan Bersama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Adapun Ruang lingkup dari Kesepakatan Bersama ini yaitu di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi  :

  1. Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mewakili Bankaltimtara berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat yang dilakukan secara Litigasi maupun Non Litigasi.
  2. Pertimbangan Hukum, oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance) dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan Bankaltimtara.
  3. Tindakan Hukum Lainnya yaitu pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), diluar Penegakan Hukum, dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi.


Sebelumnya PT BPD Kaltim Kaltara dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim telah menjalin kerjasama dengan baik melalui Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang tertuang dalam MOU nomor 063/PRJ/BPD-PST/XI/2019 dan 005/O.4/Gs1/11/2019 dengan jangka waktu selama 2 tahun dan telah berakhir pada tanggal 28 November 2021


Sampai dengan saat ini dukungan yang telah diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Kaltim yaitu berupa penyelesaian permasalahan hukum baik litigasi yaitu penanganan gugatan perdata maupun non litigasi seperti penagihan dan pendampingan eksekusi jaminan. Dan melalui Kerjasama yang telah terjalin sebelumnya tersebut PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dapat menyelesaikan beberapa debitur kredit bermasalah.


Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Bpk. Deden Riki  Hayatul Firman S.H. dalam sambutannya mengajak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri se Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara untuk memberikan dukungan dan pelayanan prima pembinaan layanan hukum kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.


Dengan adanya Nota Kesepakatan bersama ini diharapkan terjalin kemitrataan strategis dan sinergitas kedua belah pihak terutama pada peningkatan efektivitas penanganan masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata  Usaha Negara baik di dalam maupun di luar Pengadilan, terutama dalam penanganan dan penyelesaian kredit dan pembiayaan non perform sehingga dapat meningkatkan kinerja serta kapasitas pembiayaan yang dapat diberikan Bankaltimtara kepada masyarakat dan sektor produktif sekaligus menjadikan Bankaltimtara sebagai Bank umum yang sehat sebagai The True Regional Champion.