Tabungan Berkah

Keunggulan Tabungan Berkah

  • Diikutsertakan dalam Program Panen Berkah
  • Saldo rekening dijamin Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS)
  • Tersedia fasilitas :
    1. kartu ATM/ Debit
    2. Layanan Notifikasi
    3. SMS Bankaltimtara
    4. Mobile Banking dan Internet banking (DG by Bankaltimtara)



Ketentuan Tabungan Berkah

  • Diperuntukan bagi nasabah perorangan, badan hukum dan lembaga lainnya
  • Setoran minimal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
  • Setoran minimal selanjutnya  Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  • Nisbah dihitung berdasarkan saldo rata-rata perbulan & diberikan setiap akhir bulan



Persyaratan Tabungan Berkah

Perorangan

  • Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening
  • KTP-el untuk WNI/WNA atau Paspor/ KITAs/ KITAp yang masih berlaku
  • NPWP, apabila nasabah belum memiliki NPWP wajib membuat surat pernyataan tidak memiliki NPWP
  • Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN)-BI


Badan Usaha

  • Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening
  • KTP-el Pengurus, NPWP
  • SIUP, TDP, NIB, Surat Domisili dan AKTA (pendirian beserta perubahan)
  • Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN)-BI



Nisbah Bagi Hasil Tabungan Berkah

Nominal Saldo Tabungan
Bank
Nasabah
s.d. Rp. 500.000,-
99
1
> Rp. 500.000,-
98
11
  • Biaya administrasi dikenakan apabila :
    1. Bagi hasil lebih besar atau sama dengan Biaya Administrasi (Rp. 3.500,-)
    2. Bagi hasil lebih kecil atau sama dengan Biaya Administrasi (sebesar hasil yang diterima)
    3. Saldo rata-rata harian di atas Rp1.000.000,- (satu juta rupiah)
  • Maksumum penarikan di teller tidak dibatasi
  • Apabila saldo di bawah minimum dikenakan biaya administrasi tambahan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)



Biaya & Limitasi

Informasi biaya klik disini

Informasi limitasi klik disini