Konsumtif Berkah

Konsumtif Berkah

Pembiayaan khusus bagi para PNSD dan PNS Pusat yang sudah melakukan kerjasama, dengan pola skim Murabahah (Akad jual beli) dan Ijarah Multijasa (Akad sewa menyewa) dengan margin yang saling menguntungkan.

Keunggulan Konsumtif Berkah

  • Persyaratan kredit ringan dan Proses kredit cepat
  • Margin yang saling menguntungkan.
  • Jangka Waktu Kredit yang Panjang
  • Pola skim Murabahah (Akad jual beli) dan Ijarah Multijasa (Akad sewa menyewa)

Persyaratan Konsumtif Berkah

  • Mengisi Aplikasi Permohonan
  • FC KTP pemohon suami/Istri, FC kartu keluarga, FC surat nikah/surat cerai atau surat keterangan belum menikah
  • FC rekening tabungan BPD Kaltim
  • Daftar Gaji Bulan terakhir
  • Surat Keterangan tidak memiliki pembiayaan di bank lain dan koperasi setempat.
  • Surat Rekomendasi dari pimpinan instansi / lembaga / perusahaan
  • KARPEG, KARIP, SK 80%, 100 %, SK Terakhir dan Taspen.
  • FC NPWP

Ketentuan Pembiayaan Konsumtif Berkah

  • Pemberian fasilitas pembiayaan yang khusus diberikan pada PNSD dan PNS Pusat yang sudah bekerja sama dengan bank.
  • Jangka waktu Pembiayaan maksimum 15 (lima belas) tahun
  • Maksimal Plafond 25 x gaji bruto
  • Biaya administrasi minimal 0.75% - 1% dari plafond pembiayaan dan dipungut 1 (satu) kali saat pencairan pembiayaan
  • Wajib ikut Asuransi jiwa dan PHK